Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU Pelalawan Mulai Cetak APK 4 Paslon Pilkada, Ini Rincian Jumlahnya
APK yang difasilitasi KPU itu, kini dalam proses pencetakan sesuai dengan disain yang diberikan Liaison Officer masing-masing Paslon
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau mulai mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) milik empat Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020.
APK yang difasilitasi KPU itu, kini dalam proses pencetakan sesuai dengan disain yang diberikan Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon dan dikoreksi komisi pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah APK selesai dicetak, KPU segera menyerahkan ke Paslon peserta Pilkada untuk dipasang pada lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan.
"Dalam dua hari ini akan selesai pencetakan APK. Kemudian kita serahkan ke Paslon dengan disaksikan Badan Pengawas Pemilu," ungkap Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (14/10/2020).

Wan Kardiwandi menyebutkan, pencetakan APK tersebut dibiayai oleh KPU melalui dana hibah yang diterima dari Pemkab Pelalawan.
Jumlahnya juga tidak banyak dan sama untuk semua Paslon baik spanduk, baliho, maupun sejenisnya.
Pasa PKUP terbaru, pemasangan APK dilakukan oleh masing-masing Paslon dan bukan lagi KPU seperti aturan yang lama.
Adapun jumlah APK yang dicetak KPU, setiap Paslon akan mendapatkan baliho sebanyak lima lembar untuk seluruh wilayah Pelalawan.
Untuk umbul-umbul, satu Paslon akan mendapatkan 20 helai untuk satu kecamatan, berarti jika ditotal mencapai 240 lembar.
Sedangkan spanduk, satu Paslon menerima dua spanduk untuk satu desa atau kelurahan dan jika ditotal sebanyak 236 helai.
"Kita juga sedang mendisain surat suara yang dikonsultasikan ke KPU RI saat ini," tandas Wan Kardiwandi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi menyebutkan, pihaknya telah menuntaskan penertiban alat peraga sosialisasi Bapaslon peserta Pilkada.
Selanjutnya, pengawasan terhadap pemasangan APK yang dibiayai KPU sedang menunggu jadwal.
Secara aturan, masing-masing Paslon Pilkada diperbolehkan mencetak APK sendiri sebagai tambahan peraga kampanye yang diberikan KPU.
Namun jumlahnya dibatas dan tidak diperbolehkan melewati batas tersebut.