Update Info CPNS 2019, Ini Jadwal Rekonsiliasi Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019.

Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU / FERNANDO SIKUMBANG
Ilustrasi 

Jumlah peserta yang lulus nanti sesuai jumlah formasi tahun ini. Jumlah formasi dalam CPNS 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 346.

Total ada 936 peserta yang terdaftar mengikuti SKB CPNS 2019 di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Peserta yang ikut ujian di SKA Co Ex mencapai 872 orang.

Ada juga yang ujian di luar daerah. 64 orang sudah memilih lokasi ujian di luar Provinsi Riau.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman kelulusan CPNS dilakukan serentak oleh masing-masing instansi.

Dilansir dari Tribun Timur, berikut ini jadwal pelaksaan pendaftaran atau seleksi CPNS formasi tahun 2019 sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tertanggal 27 Juli 2020.

1. Verifikasi data hasil SKD, 27 - 30 Juli 2020

2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB, 1 - 7 Agustus 2020

3. Pencetakan kartu ujian SKB, 8 Agustus 2020

4. Penjadwalan SKB, 10 - 14 Agustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB, 18 Agustus 2020

6. Pelaksanaan SKB, 1 September - 12 Oktober 2020

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB, 8 - 18 Oktober 2020

8. Rekon integrasi hasil SKD dan SKB, 19 - 23 Oktober 2020

9. Penyampaian hasil seleksi, 26 - 28 Oktober 2020

10. Pengumuman hasil seleksi, 30 Oktober 2020

11. Usulan penetapan NIP, 1 - 30 November 2020.

Proses pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 sempat terhambat karena pandemi virus corona atau Covid-19 yang mulai melanda Indonesia setelah jadwal pelaksanaan SKD.

Pendaftar yang berpeluang besar lulus

Ada kabar baik dari BKN tentang pendaftar yang berpeluang besar lulus.

Siapa mereka?

Mereka adalah pendaftar yang ikut SKB sesuai dengan jumlah formasi atau malah kurang.

Misalnya, formasi jabatan pranata komputer 10 orang.

Sementara jumlah yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB juga sebanyak 10 orang.

Jika kesepuluh orang itu mengikuti tahapan SKB hingga pemberkasan, maka berpeluang besar lulus, walaupun di SKB tak ada passing grade.

"Harus mengikuti semua tahapan. Paling penting di pemberkasan untuk mencocokkan data awal yang dimasukkan. Pemberkasan paling menentukan," kata Paryono.

Lebih lanjut, Paryono juga menjelaskan soal kemungkinan adanya formasi yang tidak terisi karena pendaftar tidak lolos SKD atau sama sekali tidak ada pendaftar atau peminat dari awal masa pendaftaran.

Apabila kasusnya demikian, maka formasi itu akan diisi pendaftar dari formasi lain yang relevan.

"Itu namanya optimalisasi. Instansi bisa mengajukan untuk diisi. Misalnya, formasi guru SD 01 kosong. Untuk memenuhi itu, maka bisa diisi oleh pendaftar dari formasi guru SD 02 asal lolos SKD. Diambil sesuai dengan ranking," tutur Paryono menjelaskan.

Pendaftar CPNS diharapkan agar selalu meng-update informasi resmi dari BKN atau media massa terpercaya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono/Fernando Sikumbang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info Terbaru CPNS 2019, Berikut Jadwal Rekonsiliasi Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved