Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Pro Kontra UU Cipta Kerja, Forum Pembauran Kebangsaan Minta Semua Pihak Menahan Diri

Hal ini disampaikan para perwakilan paguyuban di Gedung Lembaga Adat (LAM) Riau Selasa (13/10/2020), hadir juga perwakilan dari serikat buruh di Riau

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau yang didalamnya ada 51 Paguyuban suku angkat bicara untuk menanggapi pro dan kontra terkait pengesahaan UU Cipta Kerja atau (Omnibus Law).

Perkumpulan paguyuban ini mengharapkan semua pihak menahan diri dalam menyikapinya.

Hal ini disampaikan para perwakilan paguyuban di Gedung Lembaga Adat (LAM) Riau Selasa (13/10/2020), hadir juga perwakilan dari serikat buruh di Riau.

Ketua FPK Riau Fachri Yasin mengatakan, mencermati perkembangan dinamika suasana kehidupan berbangsa dan bernegara kurang kondusif sebagai reaksi sebagian besar masyarakat, mahasiswa, dan buruh di berbagai kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka FPK Provinsi Riau didorong oleh rasa cinta pada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta menjunjung semangat kebhinnekaan menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat.

"Kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,"ujar Fachri Yasin.

Pihaknya juga berpesan kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak.

"Terkait adanya ketidak setujuan terhadap materi UU tersebut disarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19,"jelas Fachri Yasin.

FPK jiga meminta pihak aparat keamanan dalam melakulan pengamanan agar tidak bertindak refresif dan memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo bukan sebagai musuh.

Dalam hal adanya tindakan pendemo yang menggunakan kekerasan atau anarkis dapat dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kepada DPR RI agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut,"ujarnya.

Kudian lanjut Fachri Yasin, dalam mewujudkan suasana yang damai dan kondusif diminta pihak DPR RI agar membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19.

"Mengingat banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat diharapkan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,"ujar Fachri.

Selanjutnya presiden dan jajarannya secara struktural, agar segera mengambil langkah-langkah bijak agar terbangun kepastian hukum atas segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

"Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa,"jelas Fachri.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved