Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bau Tak Sedap di Pemukiman Warga, DLH Kampar dan Satpol PP Lakukan Sidak dan Temukan Hal Ini

Masyarakat Desa Karya Indah melaporkan bahwa operasional yang dilakukan oleh pabrik nata de coco tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
www.tribunpekanbaru.com
Bau Tak Sedap di Pemukiman Warga, DLH Kampar dan Satpol PP Lakukan Sidak dan Temukan Hal Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bersama DPMPTSP Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kampar dan Polsek Tapung melakukan sidak ke UMK Tirta Mulya Decoco di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kamis (15/10).

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan dari operasional usaha pembuatan nata de coco tersebut.

Masyarakat Desa Karya Indah melaporkan bahwa operasional yang dilakukan oleh pabrik nata de coco tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari air.

Ketua RT 36 RW 04 Dusun I Desa Karya Indah, Hasan Basri mengatakan banyak masyarakat mengeluh atas aktifitas pembuatan nata de coco yang dilakukan perusahaan.

"Tidak hanya warga RT saya saja yang mengeluh, tetapi juga RT lain karena operasional pabrik tersebut," katanya.

Ia menuturkan operasional pabrik nata de coco menimbulkan bau tidak enak yang sangat menyengat.

Ini mengganggu kenyamanan tentunya.

Selain itu, menurut sepengetahuannya limbah dari perusahaan dibuang kealiran air sungai, dikhawatirkan limbah yang dibuang mencemari lingkungan.

Satpol PP Kampar, Nurbit mengatakan atas keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut, jajaran pemerintah Kabupaten Kampar melakukan survei kelapangan melihat kebenarannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar, Aliman Makmur mengatakan hari ini bersama jajaran pemerintah Kabupaten Kamar dilakukan survei di lapangan.

"Dari survei dilapangan kita menemukan ada gangguan lingkungan yang terjadi atas operasional usaha pabrik," ungkapnya.

Gangguan yang terjadi yakni terkait bau tidak sedap yang menyengat dilokasi hingga sekitar lingkungan lokasi.

"Dari survei ini kita putuskan untuk memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha berupa penutupan sementara untuk perbaikan operasional usaha," ungkapnya.

Penutupan sementara ini berlangsung hingga 28 Oktober 2020 mendatang.

Ia menuturkan setelah sanksi administrasi ini kita akan cek lagi apa sudah diperbaiki operasional yang dilakukan dan Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) sudah selesai dibuat.

Aliman mengatakan dari tanya jawab dengan pelaku usaha, sejumlah izin telah dilengkapi, hanya saja SPPL belum selesai.

"Kita berharap ini bisa segera dibereskan dan tidak terjadi polemik di masyarakat," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved