Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Bengkalis Nonaktif Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU KPK Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

Dalam persidangan sebelumnya, sekitar 2 pekan lalu, JPU KPK menuntut Amril Mukminin dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Sidang Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi, dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif kembali digelar pada Kamis (15/10/2020).

Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Sidang dilaksanakan dengan skema video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim diketuai oleh Lilin Herlina.

Selain majelis hakim, di ruang sidang ada satu orang perwakilan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum Amril.

Baca juga: BAK ADEGAN SINETRON,Emak-emak Histeris Teriak Tampar Saya Pak Polisi, Emosi Ditegur Tak Bermasker

Baca juga: Dua Jiwa Jadi Tumbal,Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai Ingatkan Pengendara Jangan Terlena Saat Mengemudi

Baca juga: INI KRONOLOGI Honda Mobilio Tabrak Tronton dari Belakang di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Korban Tewas

Sedangkan terdakwa Amril, berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Dalam persidangan sebelumnya, sekitar 2 pekan lalu, JPU KPK menuntut Amril Mukminin dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara.

Tak hanya itu, Amril juga dituntut harus membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU KPK menyatakan Amril menerima suap yang dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Asep Ruhiyat, salah seorang dari tim penasehat hukum terdakwa menuturkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, pihaknya meminta majelis hakim yang untuk memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa dari rumah tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved