Hari Ini Sidang Jerinx SID Kembali Digelar, Sebelumnya Ketua IDI Bali Sebut Jrx Orang Baik
Awalnya Jerinx meminta istrinya, Nora Alexandra, ikut masuk ke ruang tahanan PN Denpasar, namun tak diizinkan oleh Jaksa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Kamis (15/10/2020) sidang Jerinx kembali digelar.
Dijadwalkan, sidang dilaksanakan di PN Denpasar pukul 10.00 WITA.
Adapun agendanya, merilis informasi di INstagram Pengacara Jerinx, Gendo Suardana, ialah pemeriksaan keterangan ahli dari JPU sebanyak 4 orang.
Sebelumnya, Selasa (13/10/2020), untuk pertama kalinya sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan digelar secara tatap muka.
Sebelumnya beberapa kali sidang berlangsung secara online dan mendapat protes dari Jerinx.
Setelah pemeriksaan dua saksi dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sidang dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diskors sementara untuk istirahat siang.
Terdakwa Jerinx dibawa ke ruang tahanan PN Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020) siang.
Awalnya Jerinx meminta istrinya, Nora Alexandra, ikut masuk ke ruang tahanan PN Denpasar, namun tak diizinkan oleh Jaksa.
Nora kemudian duduk di luar ruangan alias dari luar jeruji tahanan.
Jaksa membawakan Jerinx dan Nora nasi kotak untuk makan siang.
"Terima kasih, Pak Jaksa Eka. Ini jaksa yang paling manusiawi," kata Jerinx.
Jerinx kemudian mengeluarkan makanannya untuk Nora meminta istrinya menyuapi dirinya.
"Pak, istri saya mau nyuapin," kata Jerinx.
Nora pun menyuapi Jerinx dari luar jeruji tahanan.
Sambil sesekali tertawa, Jerinx dan Nora tampak benar-benar menikmati waktu istirahat siang di ruang tahanan PN Denpasar.
Selasa (13/10/2020) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijaga ketat menjelang berlangsungnya sidang.
Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI berjaga di sejumlah area PN Denpasar.
Bahkan petugas kepolisian beserta pihak PN Denpasar melakukan pengecekan persiapan Ruang Sidang Cakra yang digunakan untuk menyidangkan Jerinx.
"Tadi kami melakukan pengecekan persiapan ruang sidang untuk terdakwa Jerinx," terang Wakil Ketua PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Pantauan Tribun, sejumlah pintu masuk menuju PN Denpasar dijaga aparat keamanan.
Pengunjung yang akan masuk diperiksa dan diwajibkan mengenakan kartu tanda pengunjung.

Pengacara Ungkap Fakta
Pengacara Jerinx, Gendo Suardana mengungkap fakta baru.
Gendo menulis sesuatu hal dari sidang Jerinx..
Melalui akun instagram @gendovara, Dia mengatakan bahwa laporan dari IDI diketik oleh Polisi dan pelapor hanya menandatangani saja.
Postingan ini turut menuai komentar netizen.
Reposted from @gendolawoffice Kemarin kami selaku tim penasehat hukum mendatangi Sidang tatap muka perdana JRXSID yang digelar di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
adapun saksi2 yg dihadirkan JPU adalah dr. I Gd Putra Suteja selaku Ketua IDI BALI sekaligus Pelapor, dr. Made Sudarmaja selaku Sekretaris IDI BALI dan dr. Ketut widiyasa selaku wakil ketua IDI cabang Denpasar.
Di awal persidangan kami memastikan kapasitas dr. I Gd Putra Suteja yang dihadirkan ke depan persidangan oleh JPU apakah sebagai PELAPOR ataukah sebagai SAKSI KORBAN? pertanyaan tersebut didasarkan atas postingan yang dibuat oleh jrxsid ditujukan kepada PB IDI, sehingga berdasarkan KUHAP seharusnya dalam pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan adalah SAKSI KORBAN dalam hal ini PB IDI krn dalam AD ART IDI yg berhak mewakili adalah dr. Daeng M. Faqih selaku Ketua Umum PB IDI. Sehingga kami selaku kuasa hukum meminta agar Ketua Umum PB IDI untuk dihadirkan ke depan persidangan dan dr. I Gd Putra Suteja hanya didengarkan keterangannya sebagai PELAPOR.
dr. I Gd Putra Suteja dalam persidangan menyebutkan surat kuasa dibuat dan kirimkan pada tanggal 15 juni 2020 oleh Ketum PB IDI dan saat ditanyakan kapan sampai di Bali dr. I Gd Putra Suteja menyatakan surat kuasa tersebut sampai di tanggal yang sama yakni tanggal 15 juni 2020 yang mana surat kuasa tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 juni 2020. Pertanyaannya mungkinkah Surat kuasa dikirimkan dari jakarta dan diterima pada hari yang sama di Bali?
Selanjutnya dalam persidangan dr. I Gd Putra Suteja juga mengungkapkan bahwa yang mengetikkan surat pengaduan adalah penyidik kepolisian dirinya hanya menandatangani saja. Jadi bukan dr. I Gd Putra Suteja yang membuat isi pengaduan tersebut, tetapi pihak Kepolisian.
Dalam persidangan kemarin jg terungkap bahwa ketiga saksi yang merupakan seorang dokter dan anggota IDI menyebutkan mereka tahu kalau JRXSID adalah orang baik dan tidak ada keinginan untuk memenjarakan jerinx. Pertanyaannya kemudian siapa yg begitu ngotot memenjarakan jerinx?
#Gendolawoffice #bebaskanjrxsid #SayaBersamaJRX
www.gendolawoffice.com
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Hampir sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.
"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelas Putra Suteja setelah sidang.
Dia juga menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.
"Penanganan kita masalah covid ini, sedangkan postingan-postingan dia (Jerinx) selama beberapa hari itu menurunkan semangat kami. Menuduh ini, itu. Padahal di belakang saya, dokter-dokter dan adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga," jelas Putra Suteja.
"Dengan ada perkataan-perkataan demikian menyebabkan kami menjadi lemah, dan menjadikan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kami laksanakan di lapangan. Kan begitu. Itu saja," imbuhnya.
Putra Sujeja menyatakan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan di persidangan terhadap dirinya seputaran pelaporan dan persoalan kedudukan hukum/legal standing selaku Pelapor, Ketua IDI Bali.
"Tadi pertanyaan berputar-putar di sana saja. Teknis pelaporan, bagaimana penanganan covid. Terkait legal standing juga ditanyakan. Di sana (waktunya) yang lama," ucapnya.
Kembali mengenai laporan, Putra Suteja mengungkapkan, awalnya mendapat informasi mengenai postingan yang diunggah Jerinx di akun media sosialnya.
Berdasarkan informasi itu kemudian diadakan rapat dan berujung pada pelaporan.
"Terkait laporan, awalnya saya mendapat informasi tanggal 12 Juni 2020, tanggal 13 Juni, 14 Juni, kami di grup WA rapat. Tanggal 15 Juni, saya mendapat mandat dan tanggal 16 Juni saya laporkan," tuturnya.
Selaku pribadi, Putra Suteja mengakui Jerinx adalah orang baik.
Akan tetapi di sisi lain, apa yang dilakukan Jerinx menurut Putra Suteja sangat melemahkan kerja-kerja dokter dan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
"Saya akui dia orang baik. Tetapi kalimat-kalimat, narasi-narasinya yang menyebabkan teman-teman kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun. Kok bisa begini? Dalam situasi kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan covid, ada orang yang membuat postingan-postingan merugikan dan melemahkan semangat kami," cetusnya. ( I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Bulan Dipenjara, Jerink Mengaku Ada Pihak yang Mengganggu Istrinya ,