Pemko Bentuk Timsus, DPRD Pekanbaru Dorong Masyarakat Sampaikan Keberatan UU Cipta Kerja ke MK
Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru, kini mendorong siapa pun yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja untuk melaporkan secara resmi ke MK.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru, kini mendorong karyawan perusahaan dan mahasiswa yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, dilaporkan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK merupakan jalur hukum untuk penolakan sebuah undang-undang. Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH mengatakan, selaku warga yang keberatan atau menolak sebuah undang-undang, punya hak konstitusional untuk bersuara.
"Kita sepakat aksi demonstrasi yang digelar damai. Tidak perlu anarkis, sebab yang rugi juga diri sendiri. Silakan sampaikan gugatan persoalan ini ke MK, " saran Ruslan Tarigan kepada Tribun pekanbaru.com, Kamis (15/10/2020).

Beberapa poin omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai dan banyak ditolak terutama dari kelompok buruh, mulia hari libur dipangkas, kontrak kerja, sanksi bagi perusahaan yang membayar upah sesuai ketentuan dihapus, pasal soal pesangon, pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dia menyarankan, gugatan yang akan disampaikan tersebut dibuat secara rinci, tentang pasal apa saja yang membuat rugi karyawan. Lalu buatkan solusinya, sehingga saat diproses di MK, semuanya terang benderang.
Jika hanya bersuara melalui aksi unjukrasa terus menerus, dipastikan tidak bermanfaat. Justru lebih banyak unsur negatifnya, seperti ricuh, adanya penyusup dan dugaan dibayar dan sebagainya.
Disinggung hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi MK dalam menjalankan fungsinya, ditegaskan Ruslan lagi, bahwa dugaan MK akan berat sebelah dalam mengambil keputusan, itu tidak benar.
"Mari kita kawal sama-sama saat proses sidang. Masyarakat buruh kan ada aliansinya. Begitu juga mahasiswa ada BEM nya. Ini persoalan yang menyangkut semua lapisan, jadi saya rasa MK akan transparan dan jurdil (jujur dan adil)," sebutnya.
Senada dengan ini, Pemko Pekanbaru kini juga membentuk tim khusus (timsus), untuk mensosialisasikan poin-poin penting yang dimuat di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan Pemerintah Pusat. Tujuannya meredam gejolak penolakan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.
Tulisan Tangan Gadis Manis Asal Indonesia Ini Bisa Jadi Paling Rapi Di Dunia |
![]() |
---|
Ibu Muda Ini Semakin Syok Ketika Buka Topeng Pria yang Menggaulinya Secara Paksa |
![]() |
---|
Bringas, Kakek Poniman Ciumi Area Intim Gadis di Bawah Umur, Dua Kali Melakukan, Pelaku Tetangga |
![]() |
---|
Inilah Pemegang Rekor Wali Kota Termuda di Indonesia, Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Laporkan Jokowi Melanggar Protokol Kesehatan, GPI Malah Dipermalukan, Ditolak Bareskrim Polri |
![]() |
---|