PKS Sudah Pegang 'Kartu AS', Perubahan Draft UU Cipta Kerja Bisa Mudah Dibongkar
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pasal selundupan yang masuk dalam UU Cipta Kerja
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fraksi PKS saat ini tengah menyisir dan membandingkan draf final Undang-undang Cipta Kerja dengan dokumen hasil rapat pleno Panitia Kerja (Panja).
Hal itu untuk menemukan indikasi perubahan subtansi dalam UU Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pasal selundupan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.
"Kita berharap tidak ada perbedaan tersebut karena jika ada berarti penyeludupan pasal," kata Mulyanto dalam diskusi bertajuk 'Membedah UU Ciptaker 812 halaman' secara virtual, Jumat (16/10/2020).
Mulyanto menegaskan, substansi di dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diubah setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.
Selain itu, proses penyuntingannya, draf undang-undang tersebut harus sesuai dengan hasil rapat pleno Panja.
"Ketika sudah resmi lalu diubah substansinya ya tidak boleh. Yang pasti hasil Baleg itu mengikat substansi," ujarnya.
Di samping itu, terkait banyak penolakan dari elemen masyarakat terhadap substansi UU Cipta Kerja, Mulyanto mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik masukan dari masyarakat.
"Kalau masyarakat minta kembali ke UU existing ya sudah kenapa mesti ada UU Cpta Kerja ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Mulyanto mendukung kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa juga masyarakat mengajukan Judicial Review ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Pimpinan DPR dicecar Najwa
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dicecar habis-habisan oleh Najwa soal UU Cipta Kerja dalam acara Mata Najwa pada Rabu (14/10/2020) malam.
Najwa membongkar kejanggalan-kejanggalan draf UU Cipta Kerja yang baru disahkan.
Aziz Syamsuddin tampak gelagapan ketika Najwa menyinggung adanya perubahan dalam draft UU Cipta Kerja.
Yap, ada perbedaan jumlah halaman yang cukup signifikan antara draft yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dan yang disahkan di kantor DPR RI saat ketok palu pada rapat paripurna, 5 Oktober lalu.
Menurut wakil rakyat fraksi Golkar itu, soal perbedaan jumlah halaman merupakan kewenangan Badan Legislatif dan beberapa pihak lainnya.
Hal itu bermula saat Nana, sapaan akrab Najwa Shihab memperlihatkan ke kamera tumpukan kertas yang disebut naskah UU Cipta Kerja.
Nana mempertanyakan apakah ada perubahan isi naskah yang diserahkan ke presiden dan yang diketok di DPR.
812 halaman yang diserahkan ke Presiden dan 905 halaman yang disahkan di DPR RI.
"Saya ingin ke Wakil Ketua DPR dulu. Bang Azis, ini naskah yang dikirmkan hari ini (naskah ke Presiden) 812 halaman dan yang ini diketok di DPR. Waktu itu Anda yang pimpin rapat paripurnanya. Anda sudah bandingkan belum?" tanya Najwa.
Aziz menjawab bahwa membandingkan bukanlah tugasnya sebagai Wakil Pimpinan DPR RI melainkan tim Panitia Kerja (Panja).
"Kalo membandingkan kan itu bagian Tim Panja. Kemudian itu bagian dari kesekjenan dalam hal ini di bidang keahlian dan pengkajian,"
Dia menjelaskan pihaknya hanya memperhatikan administrasi semata.
"Kita hanya mengecek secara adiministrasi sesuai prosedur atau tidak,"
"Saya kan sebagai pimpinan mengatur lalu lintas dan administrasi. Saya harus percaya apa yang telah dilakukan oleh teman-teman yang ada di bada legislasi. Baik itu di tingakt rapat kerja, rapat Panja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi," katanya.
"Bang Aziz, jadi melihat sekilas saja, apakah ada perubahan atau tidak, itupun tidak. Pokoknya Anda teruskan saja karena administratif?" tanya Najwa.
"Saya hanya mengecek secara random. Secara detil saya tidak mungkin mengecek satu per satu," jawan Aziz.
Najwa kemudian mencecar.
"Kalau hanya mengecek secara random, kenapa Anda yakin sekali menyebut tidak ada substansi yang berubah dari naskas 812 dan naskah 905 halaman ini?"
"Keyakinan itu dari mana pak Wakil Ketua DPR?"
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pasal Selundupan, Fraksi PKS Akan Bandingkan Draf Final UU Cipta Kerja dengan Hasil Pleno Panja".