Video Berita
VIDEO KPK Ingatkan Pemkab Pelalawan Terkait Manajemen Aset Daerah
Lili Pintauli diundang Pemda dalam sosialisasi pencegahan korupsi dalam upaya peningkatan penerimaan daerah
Penulis: johanes | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau terkait perlunya manajemen aset daerah yang masih rendah pada tahun 2020 ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar SH MH, saat berkunjung ke Kabupaten Pelalawan pada Kamis (15/10/2020).
Lili Pintauli diundang Pemda dalam sosialisasi pencegahan korupsi dalam upaya peningkatan penerimaan daerah.
Acara digelar di auditorium lantai lll kantor bupati yang diikuti unsur Forkopimda serta para pejabat struktural Pemkab.
Dalam penjelasannya, Pemkab harus mengatur aset-aset daerah yang tertib dan terdata secara keseluruhan agar tidak ada yang hilang begitu saja.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Pemda Pelalawan memilik 2.248 aset berupa tanah dan bangunan.
Namun yang memiliki sertifikat masih 306 aset, sedangkan lebihnya sekitar 1.942 lagi belum bersertifikat.
"Artinya baru 13,62 persen saja dari total keseluruhan. Inilah salah satu catatan kami kepada Pemda Pelalawan.
Agar pada tahun 2024 mendatang bisa dituntaskan semuanya.
Ini berkenaan juga dengan pendapatan daerah," terang Lili Pintauli, dihadapan seluruh pejabat.
Mantan Komisioner LPSK ini menekankan, Pemda harus punya perhatian yang sangat ekstra terhadap sertifikasi aset daerah, karena menyangkut pengamanan aset.
Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan atau konflik antara Pemkab dengan orang lain atau pihak ketiga dalam kepemilikan aset tersebut.
Pemda harus bersinergi dengan instansi vertikal lainnya seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai pengacara negara serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar seluruh aset dapat dilindungi.
Dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemda Pelalawan cukup bagus.
Dari 302 pejabat eksekutif yang wajib lapor LHKPN ke KPK, ternyata seluruhnya atau 100 sudah melakukannya.
Kondisi ini menunjukan Bupati Harris mampu menyadarkan pejabat agar melaporkan kekayaannya.
Namun untuk pejabat maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampaknya belum sepenuhnya patuh.
Dari 49 orang dari lembaga Legislatif yang wajib laporan, baru 21 orang yang baru melaporkan.
"Baru 42 persen. Mungkin ini bisa didorong rekan-rekan sesama legislatif, untuk membuat laporan LHKPN.
Jadi bisa tercatat dengan baik dan menghindari hal-hal tak baik kedepan," tandas Lili.
Lili juga mewanti-wanti penggunaan dana Penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dialokasikan cukup besar sesuai dengan refocusing anggaran.
Dana Covid-19 mulai dari kesehatan, sosial, hingga teknis lainnya disalurkan dengan baik dan menjauhi praktik korupsi.
Pasalnya, KPK sedang membidik kasus rasuah tentang dana Covid-19 di beberapa daerah.
"Kalau untuk Pelalawan, kami belum ada dapat laporan. Jadi harus dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya," tandasnya.
Bupati Pelalawan, HM Harris mengemukakan, perlunya pencegahan praktik korupsi dalam peningkatan penerimaan daerah.
Keseriusan Pemda dalam mengantisipasi KKN dengan mengundang komisioner KPK untuk memberikan pemaparan langkah-langkah pencegahan korupsi.
"Semua OPD yang memilik potensi penerimaan daerah agar bersama-sama mencegah terjadinya korupsi," pinta Harris.
Beberapa pimpinan OPD sempat berdialog dan bertanya secara langsung kepada Lili terkait trik atau formulasi pencegahan korupsi.
Tentu menyangkut pelaksana program kegiatan maupun penggunaan anggaran.
( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)