Nomor Ijazah Sama dengan Abdullah, Calon Bupati Digugat Saingan di Pilkada, Besok Putusan PT TUN
"Selasa besok sidang putusannya," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (19/10/2020). Irwan mengatakan pekan lalu sidang mengagendakan pembac
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara direncanakan akan menggelar sidang putusan gugutan pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) terhadap KPU Kuansing, Selasa besok (20/10/2020).
"Selasa besok sidang putusannya," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (19/10/2020).
Irwan mengatakan pekan lalu sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Gugutan Paslon ASA ini terhadap putusan KPU Kuansing bernomor SK nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020.
SK tersebut berisi pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kuansing 2020.
Gugutan Paslon ASA dimasukkan ke Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara.
Rabu (7/10/2020), menjadi sidang perdana.
Irwan mengatakan gugatan tersebut masih terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Halim.
Halim memang kerap diserang dengan kasus ini.
"Banyak poin-poin (mengapa menggugat).
Pastinya terkait dugaan ijazah palsu (Halim)," kata Irwan.
Ijazah Halim yang dipermasalahkan yakni ijazah SMA paket C.
Nah ijazah SMA ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Dugaan palsu karena nomor ijazah Halim juga dimiliki orang lain.