Berita Riau
Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Pemeriksaan Saksi Ditunda Karena Covid
Sebelumnya, jaksa sempat memanggil 7 orang pejabat dari Pemkab Inhu. Saat ini ditunda, Karena ada beberapa saksi yang terkonfirmasi (Covid-19)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, hingga kini masih melakukan penanganan perkara dugaan korupsi di bagian protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu.
Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan.
Jaksa sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan rasuah tersebut.
"Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi terkait," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (19/10/2020).
Namun kata Muspidauan, proses pemeriksaan saksi harus ditunda beberapa waktu.
Baca juga: Sulit Berubah karena Masa Lalunya, Inilah Penyebab Istri Dipergoki Sama Pria Lain oleh Suami Sendiri
Baca juga: Siswa SMK di Lombok Nikahi 2 Wanita, Istri Pertama Curhat Bagaimana Awalnya Kehadiran Istri Kedua
Muspidauan pun menyampaikan alasan penundaan pemeriksaan saksi-saksi itu.
"Sementara ditunda. Karena ada beberapa saksi yang terkonfirmasi (Covid-19)," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa sempat memanggil 7 orang pejabat dari Pemkab Inhu dipanggil.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, pernah menyampaikan penjelasan terkait penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Setdakab Inhu tersebut.
Diungkapkannya, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.
"Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen," terang Mia.
Baca juga: Tanah Dijual Anak Kandung, Nenek 84 Tahun Ini Terpaksa Menumpang Hidup dan Jadi Pemulung
Baca juga: Wali Kota Pekanbaru: Cari Pelakunya!, Oknum Reklame Ilegal Diduga Tebang Pohon Pelindung Jalan
Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya.
Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan.
Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya.
"Sesuai arahan pimpinan dari Kabag Protokol tersebut. Perbuatan sudah terorganisir," tegas Mia.
Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong.
Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar.
"Dilakukan untuk kepentingan pimpinannya," ungkap Mia.
Baca juga: 85 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Positif Covid-19, Dirawat di 11 Ruang Isolasi
Baca juga: VIRAL VIDEO Seekor Sapi Asik Rebahan di Kasur Tuannya, Begini Pengakuan Sang Pemilik!
Selanjutnya bendahara pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan.
Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.
Dalam waktu dekat, kata Mia, tim penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Dari sana akan didalami, ke mana saja dana mengalir.
Kerja sama dari Kabag Protokol berinisial S juga diharapkan untuk menuntaskan kasus ini.
"Muara ke mana, akan terbuka kalau S mengakui ke mana saja uang pemotongan tersebut. Sejauh ini, selama diperiksa, dia hanya katakan untuk kepentingan pimpinan," ucap Mia.
Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)