11 Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Riau, Ini Jenis Pelanggarannya

Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas ASN

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
11 Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Riau, Ini Jenis Pelanggarannya 

Menurut Gema Wahyu Adinata dalam kasus pelanggaran pidana yang dilakukan Eko Suharjo pada pelaksanaan kampanye sudah memenuhi unsur pelanggaran.

"Kan pelanggaran itu harus menunjukkan simbol dan berada di lokasi kampanye, calon di Dumai (Eko Suharjo) melibatkan ASN, dia tahu ada ASN di sana menurut ahli hukum sengaja melibatkan," ujar Gema Wahyu Adinata.

Karena didalam pidatonya Eko Suharjo juga mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan keberadaan ASN di lokasi kampanye untuk menguatkan dirinya.

Ia menyebutkan "coba tanya ASN ini" dengan menunjukkan seorang ASN yang hadir.

"Penanggungjawab kampanye yang tertera di STTP itu juga ASN itu,"jelas Gema.

Gema Wahyu Adinata juga mengakui banyak kasus lain yang melibatkan ASN oleh calon di Pilkada di Riau dan tentunya tidak ada toleransi bagi calon yang melibatkan ASN.

"Begitu juga dengan ASN nya kan sudah ada yang mengatur dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara maupun kementerian Dalam Negeri,"ujar Gema.

Nomor Ijazah Sama dengan Abdullah, Calon Bupati Digugat Saingan di Pilkada, Besok Putusan PT TUN

Lain kasus, di Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara direncanakan akan menggelar sidang putusan gugutan pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) terhadap KPU Kuansing hari ini Selasa (20/10/2020).

"Selasa besok sidang putusannya," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (19/10/2020).

Irwan mengatakan pekan lalu sidang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Gugutan Paslon ASA ini terhadap putusan KPU Kuansing bernomor SK nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020.

SK tersebut berisi pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kuansing 2020.

Gugutan Paslon ASA dimasukkan ke Pengadilan Tingggi (PT) Tata Usahan Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara.

Rabu (7/10/2020), menjadi sidang perdana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved