11 Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Riau, Ini Jenis Pelanggarannya
Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas ASN
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Irwan mengatakan gugatan tersebut masih terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Halim.
Halim memang kerap diserang dengan kasus ini.
"Banyak poin-poin (mengapa menggugat).
Pastinya terkait dugaan ijazah palsu (Halim)," kata Irwan.
Ijazah Halim yang dipermasalahkan yakni ijazah SMA paket C.
Nah ijazah SMA ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Dugaan palsu karena nomor ijazah Halim juga dimiliki orang lain.
Beberapa waktu lalu, Irwan mengatakan KPU Kuansing sudah melakukan klarifikasi langsung mengunjungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, Kepri.
Mendatangi instansi tersebut untuk klarifikasi ijazah Halim.
Hasilnya, KPU Kuansing memutuskan Halim yang berpasangan dengan Komperensi sebagai Pasangan Calon (Paslon).
Oleh kubu ASA, KPU Kuansing sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan melakukan klarifikasi atau verifikasi tentang legalisasi ijazah paket C ke instansi yang berwenang yaitu Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Namun menurut pihak ASA, berdasarkan surat Nomor 240/DISDIK/III/2020/0616 yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon atas nama H Halim, tertuang bahwa Instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, kubu ASA juga melampirkan bukti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional RI
Diterangkan dalam surat tersebut bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud terdaftar atas nama Abdullah.
Dengan demikian, kubu Paslon ASA menilai menjadi salah apabila KPU Kuansing hanya melakukan Klarifikasi/Verifikasi soal Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.