Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malam-malam Hendak Transaksi Ganja, Pria Kuansing Ini Dicokok Polisi

Adalah, P, pria yang diamankan tersebut. Pada Senin malam (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB

Tayang:
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka P bersama barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja. P ditangkap pada Senin malam (19/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sendiri di tengah jalan pada malam hari, seorang pria Kuansing diamankan petugas kepolisian.

Ternyata ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Adalah, P, pria yang diamankan tersebut. Pada Senin malam (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia sedang berhenti di pinggir jalan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Baca juga: Grandprize 1 Unit Voxy, Promo Akhir Tahun Toyota Sudah Dimulai Sejak Oktober Ini

Baca juga: Gubri Larang Pegawai ke Luar Kota di Libur Panjang Akhir Oktober,Kalau Tak Penting Tak Saya Izinkan

Baca juga: Pegawai Kejaksaan Negeri Dumai Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya?

P mengendarai motor jenis matic ke lokasi penangkapannya.

Malam itu, P ternyata akan bertransaksi dengan seorang pembeli.

Jajaran Polres Kuansing melalui Polsek Singingi Hilir sudah mengetahui aksi P.

Sehingga, Unit Reskrim dikirim ke lokasi tempat P akan bertransaksi.

"Setelah dapat informasi, kita melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja," kata Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP H Bambang Hariyanto SH, MH, Selasa (20/10/2020).

Penangkapan terhadap P pun dilakukan.

Beberapa barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja pun diamankan petugas.

Ada tiga plastik yang diamankan yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis daun ganja.

Di plastik warna putih berisi 17 paket kecil berisikan yang diduga daun ganja kering dibungkus kertas kuning.

Ada juga satu (1) paket sedang berisikan yang diduga daun ganja kering dibungkus kertas kuning.

Plastik hitam berisikan 1 paket besar berisi daun ganja kering dibungkus kertas kuning.

Terakhir, plastik putih merk Indomaret berisikan 11 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas kuning.

Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja tersebut 118,15 gram.

Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengakuan tersangka pada polisi, barang haram tersebut diperoleh dari J, warga Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.

"Sekarang pemeriksaan intensif masih kita lakukan," katanya.

Barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja tersebut saat ini juga sudah diamankan. Begitu satu handphone dan satu motor juga diamankan sebagai barang bukti.

Pekerja Serabutan Edarkan Sabu-sabu

Pada awal September lalu, Jajaran Sat Resnarkoba Kuansing kembali mengungkap peredaran narkoba di Kuansing.

Enam paket plastik bening diduga berisinatkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan kepolisian.

Pengungkapan tersebut dilakukan Rabu malam (9/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan dilakukan diDesa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Adalah NA, 24 tahun, warga desa tersebut yang berhasil diamankan petugas. NA diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. NA sehari-hari bekerja serabutan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat upaya paksa atau penangkapan tergadap NA di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan.

"Ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka," Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Sekitar pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah NA dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tempat tidur di kamarnya.

"Selanjutnya tersangka serta barang bukti di amankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," katanya.

NA didugamelanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simpan Sabu-sabu di Bawah Kasur

Seorang pemuda asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, FS, 35 tahun, diamankan Polres Kuansing pada Rabu (12/8/2020) di rumahnya.

Penangkapan FS berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Kamis (13/8/2020) mengatakan, informasi dari masyarakat, di daerah tersebut adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, timnya melakukan penggeledahan di rumah FS yang disaksikan warga sekitar.

Saat dilakukan penggeledahan di kanar tidur FS, ditemukan satu bungkus plastik yang diselipkan di bawah kasur.

Plastik tersebut ternyata berisi empat plastik klip bening yang diduga natkotika jenis sabu. FS sendiri mengakui paket tersebut.

Atas perbuatannya, FS pun terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ia diduga melangar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses pemeriksaan selanjutnya," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved