Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PETAKA Hubungan Terlarang Seorang Pria dengan Adik Ipar, Berujung Penjara Usai Buang Bayi

Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.

Editor: Muhammad Ridho
utusanonline
ILUSTRASI bayi dibuang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.

Pasangan selingkuh ini diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.

"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.(Ali Hafidz Syahbana)

Cari Kayu di Hutan Malah Dengar Tangisan Bayi

Siapa yang tidak kaget dan takut sampai ngeri jika di hutan malah mendengarkan tangisan anak bayi.

Seperti yang dilami seroang warga yang bernama MUstakim.

Ia yang sehari-hari memang mencari kayu di hutan tiba-tiba saja diusik dengan tangisan seorang bayi.

Terang saja ia penasaran dan sempat takut juga.

Meski demikian Mustakim berusaha mencari tahu darimana asal tangisan bayi tersebut.

Benar saja, ia menemukan seseosok bayi yang masih dalam kondisi tanpa busana.

Penemuan bayi perempuan di lahan persawahan Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, gegerkan warga, Senin (19/10/2020).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved