PETAKA Hubungan Terlarang Seorang Pria dengan Adik Ipar, Berujung Penjara Usai Buang Bayi
Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.
Bayi yang masih hidup tersebut, ditemukan dalam keadaan tergeletak di tanah dan tanpa mengenakan pakaian.
Kapolsek Krucil, Iptu Abdul Wahid mengatakan, bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat bernama Mustakim.
"Sekira pukul 07.00 WIB, Mustakim ini lagi cari kayu bakar. Terus mendengar ada suara tangisan bayi, lalu dicari asal-usul suaranya," kata Iptu Abdul Wahid saat dihubungi, Senin (19/10/2020).
Lantaran kaget dan kebingungan, Mustakim kemudian memanggil saudaranya untuk menolong bayi malang itu.
Guna memastikan kondisi kesehatannya, warga setempat bersepakat membawa bayi cantik itu ke Puskesmas Krucil.
Setelah diperiksa, bayi tersebut dinyatakan dalam keadaan sehat.
Bayi mungil itu memiliki berat 3 Kg dengan panjang tubuh 51 cm.
"Sekarang bayinya masih di Puskesmas Bermi sedang diinkubator dan kondisinya sehat tidak ada luka," ucapnya.
Terkait penemuan bayi itu, kini polisi tengah melakukan penyelidikan.
Beberapa saksi sudah diperiksa demi mengungkapkan orang yang tega membuang bayi perempuan itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan dari olah TKP tempat penemuan bayi itu," tukas Iptu Abdul Wahid.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap