Simpan Sabu di Kotak Permen, Polisi Kembali Bekuk Keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi di Inhu

Polisi menemukan botol permen berwarna merah tergeletak di atas saluran pembuangan air samping rumah. Kotak permen itu berisi sabu-sabu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Empat tersangka narkoba yang merupakan anggota keluarga gembong narkoba Mak Gadi saat diamankan oleh aparat kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali meringkus anggota keluarga Gembong Narkoba Mak Gadi pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media mengungkapkan, terdapat empat orang tersangka yang diamankan yang berstatus sebagai adik kandung dan keponakan Mak Gadi.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial RS alias Acik Ros (50) yang merupakan adik kandung Mak Gadi.

Lalu EV (38) yang merupakan keponakan Mak Gadi berserta suami EV yang berinisial RO (33) dan temannya AG (38).

Baca juga: TERJEBAK di Lantai 3 Ruko, Dua Pria di Kampar Kepergok Curi Sarang Walet, Pasrah Digelandang Polisi

Baca juga: Mendadak Meledak, Cluster Pesantren di Inhu, 63 Santri Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Pemprov Riau Belum Berencana Aktifkan Kembali Pos Pemeriksaan di Perbatasan, Ini Alasannya

"RS alias Acik Ros sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Satres Narkoba Polres Inhu,” kata Misran, Selasa (20/10/2020).

“ Tersangka diamankan pada Senin kemarin di rumah kontrakan VR, salah seorang keponakan Mak Gadi di Jalan Sultan, Gang Seroja, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat," imbuh Misran.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

Dan menemukan botol permen berwarna merah tergeletak di atas saluran pembuangan air samping rumah.

Kotak permen itu berisi sembilan paket sabu-sabu.

Kemudian, polisi juga menemukan satu bungkus plastik warna putih berisi empat butir pil ekstasi warna hijau dan pink dari dalam saluran septic tank rumah itu.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, Polisi menginterogasi keempat tersangka.

"Hasil interogasi RS mengakui jika semua narkoba itu miliknya, sedangkan EV, RO dan AG berencana akan nyabu bersama diajak RS," katanya.

Misran melanjutkan, berdasarkan pengakuan RS, narkoba itu berasal dari Pekanbaru dengan cara diantarkan ke Rengat.

"RS mengaku tidak mengenal si pengantar, namun kita tetap melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, saat ini keempat tersangka dan barang bukti narkoba, uang tunai sebesar Rp 1.053.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved