Utang Menumpuk, Wanita Ini Nekat Potong Jari Sendiri Ngaku Dirampok, Akhirnya Didakwa Sebarkan Hoax
Motifnya memotong jari tangannya sendiri berawal dari hutang-piutang. Tujuannya agar warga percaya dia dirampok.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Erdina br Sembiring(54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berita hoax yang dimaksud, yang bersangkutan dengan sengaja memotong jari tangannya sendiri dan mengatakan dirinya telah dirampok, Selasa(20/10/2020).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Jumat(1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Saat itu terdakwa diketahui pergi keluar dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
Baca juga: 4 Oknum Satpol PP Batam Langsung Di-BAP Polisi, Gara-gara Viral Videonya Ambil Uang Pengemis
"Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak hutang kepada 6 (enam) orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat," ujar Chandra dalam dakwaannya.
Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.
Kemudian, diletakkan tangan kirinya diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada diatas batu menghadap ke atas lalu ia memotong keempat jari tangan.
Baca juga: Dulu Katanya BENCI saat SMA, Tapi Pacaran Diam-diam hingga Akhirnya Memutuskan Menikah, Kok Bisa?
Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.
"Sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit," jelas JPU.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Gintingdan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri” kemudian saksi Lagu Mehuli Br.
Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatanke Unit Gawat Darurat.
Pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Positif Covid-19, Bos Panti Pijat Wanita Nekat Loncat dari Ambulans, Sampai Kini Belum Diketemukan
Saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.
"Agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan," ujarnya.