Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 dari 6 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka dalam Kasus Viral Rampas Uang Pengemis di Batam

Polda Kepri menetapkan 3 tersangka yakni S, R, dan A dari total yang diamankan ada 6 orang dalam kasus perampasan uang pengemis di Batam

Editor: CandraDani
DOK DITRESKRIMUM POLDA KEPRI
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang sempat viral ini, dilakukan sudah beberapa kali. Bahkan dalam aksinya keempat pelaku berinisial MR, S, KS, JP rata-arata mengambil uang sejumlah pengemis Mukai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, ketiga oknum Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.

Ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka yakni S, R, dan A.

“Jadi total yang diamankan ada enam orang dan tiga sudah ditetapkan sebagai pelaku,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Untuk tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni KS, MR dan JP akan dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Ini Alasan Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan Terbalik : As Simple As That!

Adapun dari tiga tersangka, dua di antaranya masih pegawai honorer dan satu orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tersangka R dan A berstatus pegawai honorer, sedangkan S sudah berstatus ASN,” kata Arie.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, video dugaan pemerasan dan perampasan ini menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).

Baca juga: Viral Video Perwira Polisi Adu Pukul saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi : Itu Mahasiswa Bukan Aparat

Dari penelusuran berdasarkan video tersebut, diduga pemerasan dan perampasan tersebut terjadi di sekitar kawasan Baloi, di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB).

Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut.
Sebuah video viral beredar yang merekam aksi oknum Satpol PP yang BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam, yang telah mengambil uang pengemis jalanan di Traffic Light UIB Baloi, Minggu (18/10/2020) kemarin. Perampasan itu terjadi dengan modus penertiban yang dilakukan oknum tersebut. (DOK YOUTUBE FERRY KESUMA via Kompas.com)

Ambil Uang Pengemis Hingga Rp 300 Ribu

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, 4 oknum anggota Satpol PP diamankan polisi setelah merampas uang pengemis jalanan di Batam, Kepulauan Riau.

Rata-rata mereka mengambil uang pengemis kisaran antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

Salah satu oknum berstatus ASN dan tiga orang lainnya adalah pegawai honorer. Mereka adalah MR, S, KS, dan JP.

Kasus tersebut terbongkar dari unggahan YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).

Di video tersebut terekam aksi oknum Satpol PP yang mengambil uang milik pengemis di Simpang Lampu Merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Usai merampas uang milik pengemis, oknum tersebut meninggalkan korban di pinggir jalan.

Menurut pengemis tersebut, kejadian perampasan uang oleh oknum Satpol PP tersebut sudah terjadi berkali-kali.

Pengemis tak bisa Melawan

Slamet adalah salah satu pengemis yang uangnya kerap dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam.

Slamet tak bisa melakukan perlawanan karena ia tak miliki dua kaki.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Slamet histeris saat uangnya berulang kali dirampas oleh oknum.

Terakhir, oknum Satpol PP itu mengambil uang Slamet sebesar Rp 50.000.

“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengamankan para pengemis di beberapa titik wilayah di Kota Batam.

Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil Dinsos Batam dengan modus melakukan penertiban pengemis.

Namun bukannya dibawa ke kantor untuk pembinaan, para pengemis itu diturunkan di pinggir jalan setelah uangnya dirampas.

Arie mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum lainnya yang lebih dominan.

Saat ini empat orang tersebut masih diperiksa dan ia belum bisa memastikan apakan mereka terbukti bersalah atau tidak.

“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie Dharmanto.

Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).

Salim mengatakan salah satu pelaku yang berstatus ASN adalah korlapnya.

"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” kata Salim.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka", dan Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved