Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski Masih Pro & Kontra, Gaji TNI, Polri dan TNI Akan Dipotong 2,5 Persen Tahun 2021 untuk Tapera

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Editor: CandraDani
elshinta.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulai tahun 2021 gaji PNS, Polri dan TNI akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat

Keputusan Jokowi soal pemotongan gaji PNS TNI dan Polri sebesar 2,5 persen ini akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menyetujui gaji PNS TNI dan Polri dipotong sebesar 2,5 persen.

Tanya hanya itu, setelah PNS TNI dan Polri, karyawan swasta juga akan mengalami hal yang sama.

 

Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini rupanya digunakan untuk iuran Tapera.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Diberi Nilai 4, PKS Sebut Penanganan Corona Buruk dan Berpendapat Dibatasi

Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Baca juga: Istana Ungkap UU Cipta Kerja Baru Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

tribunnews
Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers soal Undang-undang Cipta Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020). (YouTube@ Sekretariat Presiden)

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved