Oknum Brimob Ini Sudah 6 Kali Jual Senapan, Tak Tanggung Jenisnya M-16 dan M4, Untuk KKB Papua?
Tak tanggung tanggung oknum Brimob Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
TRIBUNPEKABARU.COM - Keterlibatan oknum aparat dalam jual beli senjata di Papua kembali terungkap setelah seorang oknum Brimob diamankan tim gabungan TNI dan polisi di Nabire, Papua.
Sebelumnya tim gabungan TNI Polri sudah membongkar keterlibatan oknum TNI dalam penjualan senjata dan ribuan amunisi kepada KKB Papua.
Tak tanggung tanggung oknum Brimob Bripka JH diamankan bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw seperti dilansir kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan senapan serbu itu dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.
Ia menyatakan, informasi tentang jual-beli senjata api sudah lama terendus.
Namun, baru terungkap dengan diamankannya oknum Brimob tersebut berserta dua pucuk senjata api yang dibawa.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Waterpauw menduga, senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas, juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.
Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis (21/10/2020) setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Sebelumnya diberitakan tim gabungan TNI Polri juga membongkar penjualan senjata kepada KKB yang melibatkan dua oknum TNI.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).
Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta dua hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.
Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.
Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung.
Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge.
Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.
Sementara itu, Demisla mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.
Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.
Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.
Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.
Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.
Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding.
Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.
Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.
Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika.

Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.
Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.
Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.
Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.
Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.
”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi"