Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Pola Mark Up Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing

Ekspose dilakukan setelah tiga tersangka dalam kasus ini ditahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH,MH

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH kala ekspose penahanan tiga tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing, Jumat (23/10/2020) / Palti Siahaan 

Dengan nilai kontrak Rp 4.490.186.000.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, pelaksana pekerjaan yakni AS fan untuk mengurus pemyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yakni Y dan RD.

Sedangkan EE, Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen san administrasi dan diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp 60 juta.

Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020).
Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494.

Sedangkan pembayaran 100 % nilainya Rp 3.592.148.800.

Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi 3.216.605.972.

Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut yakni Rp 2.711.000.000.

Pembayaran dilakukan empat kali yakni pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta.

Kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000.

Pembayaran ke PT GS ini dilakukan dua tersangka yakni EE dan AS.

Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020).
Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

"Nilai kerugian negara dalam perkara ini Rp 1.350.000.000," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.

Dugaan korupsi pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli lalu.

Kasus yang diusut Kejari Kuansing tersebut yakni pada tahun anggaran 2019. Besar pagu anggaran pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni Rp 4,5 miliar.

Dilihat dalam aplikasi eproc.id, pemenang tender pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini yakni CV Aqsa Jaya Mandiri dengan nilai HPS Rp 4,49 miliar.

Masih dalam aplikasi yang sama, pengadaan alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif ini untuk 15 kecamatan yang ada di Kuansing.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved