TINGGI Kasus Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada di Riau, Ini Penyebabnya

Ada kecenderungan ASN ingin terlibat terutama membantu calon petahana, karena takut kehilangan jabatan jika si petahana nantinya terpilih kembali

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 di Riau 

Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.

Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, di mana pelanggarannya melalui media sosial dengan postingan di akun resmi pemerintah daerah (pemda) yang menandai satu Pasangan Calon (Paslon).

Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah.

Dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.

11 Pelanggaran Netralitas ASN

Berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada.

Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran.

Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved