VIRAL Warga yang Sedang Ronda Lari Menyelamatkan Diri, Diserang Geng Motor yang Bawa Senjata Tajam
Dalam rekaman itu terlihat awalnya sejumlah warga tengah berada di pos ronda. Tiba-tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi brutal gangster bersenjata tajam menyerang warga yang sedang ronda terjadi di Bogor.
Persitwa brutal yang terjadi di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut memperlihatkan aksi geng motor menyerang warga di Bogor yang sedang ronda.
Rekaman video itu kemudian viral setelah menyebar dijejaring media sosial.
Salah satunya seperti yang diunggah diakun Instagram @Cetul22.
Baca juga: Rencana Pembunuhan Capres Amerika Serikat Digagalkan, Remaja (19) & Mobil Peledak Diamankan Polisi
"Sekelompok geng motor di bogor menyerang warga yang sedang ronda, kejadian pukul 02.00 menjelang subuh," begitu keterangan yang dituliskan diakun tersebut.
Dalam rekaman itu terlihat awalnya sejumlah warga tengah berada di pos ronda.
Tiba-tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam lari kedalam gang perumahan.
Melihat kedatangan sejumlah geng motor bersenjata tajam itu membuat ketakutan warga yang tengah ada di pos tersebut.
Sejumlah warga yang ada di lokasi lari berhamburan.
Baca juga: Terjawab Siapa Pembunuh Wanita Hamil di Kamar Kontrakan Bandung, Orang Dekat Kabur Bawa Harta Korban
Saat itu terlihat seorang berseragam putih diduga satpam menutup portal, namun kelompok geng motor itu tak peduli hingga tetap mengejar warga.
Tampak geng motor yang tersebut mengacung-acungkan senjata sambil menantang warga.
Beberapa diataranya terlihat mengamuk merusak sepeda motor yang tengah terparkir.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib atas kejadian ini.
Baca juga: Meski Masih Pro & Kontra, Gaji TNI, Polri dan TNI Akan Dipotong 2,5 Persen Tahun 2021 untuk Tapera
Dua Sekuriti yang Mempertahankan Diri Divonis Penjara
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).
Terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kawanan-geng-motor-bersenjata-tajam-serang-warga-ronda.jpg)