Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIRAL Warga yang Sedang Ronda Lari Menyelamatkan Diri, Diserang Geng Motor yang Bawa Senjata Tajam

Dalam rekaman itu terlihat awalnya sejumlah warga tengah berada di pos ronda. Tiba-tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam

Editor: CandraDani
Istimewa/warta kota
Kawanan gengster bersenjata tajam menyerang warga yang sedang ronda di Bogor terekam CCTV. 

Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Baca juga: Dari Sakit hingga Meninggal, TKW Cantik Indramayu di Malaysia Ternyata Dirawat oleh Sosok WNA Ini

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Pantaun TribunPadang.com, seorang istri terdakwa langsung pingsan di ruang sidang tersebut.

Selain itu, istri terdakwa juga menangis di ruang sidang dan mengungkapkan vonis hakim bagi suaminya tidak adil.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Selain itu, beberapa rekan terdakwa hadir di persidangan dan tidak menerima putusan hakim.

Terlihat rekan terdakwa sampai membuka seragam sekuritinya sebagai aksi protes atas putusan tersebut.

Namun, aksi ini dapat dicegah oleh petugas.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs memutuskan akan mengambil langkah mengajukan banding.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca juga: Sempat Melawan, Aktor Anjasmara Dibegal Saat Bersepeda, Alami Luka di Pundak Kiri dan Diperban

Kronologi Pembunuhan

Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved