Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIRAL Warga yang Sedang Ronda Lari Menyelamatkan Diri, Diserang Geng Motor yang Bawa Senjata Tajam

Dalam rekaman itu terlihat awalnya sejumlah warga tengah berada di pos ronda. Tiba-tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam

Editor: CandraDani
Istimewa/warta kota
Kawanan gengster bersenjata tajam menyerang warga yang sedang ronda di Bogor terekam CCTV. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi brutal gangster bersenjata tajam menyerang warga yang sedang ronda terjadi di Bogor.

Persitwa brutal yang terjadi di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut memperlihatkan aksi geng motor menyerang warga di Bogor yang sedang ronda.

Rekaman video itu kemudian viral setelah menyebar dijejaring media sosial.

Salah satunya seperti yang diunggah diakun Instagram @Cetul22.

Baca juga: Rencana Pembunuhan Capres Amerika Serikat Digagalkan, Remaja (19) & Mobil Peledak Diamankan Polisi

"Sekelompok geng motor di bogor menyerang warga yang sedang ronda, kejadian pukul 02.00 menjelang subuh," begitu keterangan yang dituliskan diakun tersebut.

Dalam rekaman itu terlihat awalnya sejumlah warga tengah berada di pos ronda.

Tiba-tiba datang sekelompok pemuda membawa senjata tajam lari kedalam gang perumahan.

Melihat kedatangan sejumlah geng motor bersenjata tajam itu membuat ketakutan warga yang tengah ada di pos tersebut.

Sejumlah warga yang ada di lokasi lari berhamburan.

Baca juga: Terjawab Siapa Pembunuh Wanita Hamil di Kamar Kontrakan Bandung, Orang Dekat Kabur Bawa Harta Korban

Saat itu terlihat seorang berseragam putih diduga satpam menutup portal, namun kelompok geng motor itu tak peduli hingga tetap mengejar warga.

Tampak geng motor yang tersebut mengacung-acungkan senjata sambil menantang warga.

Beberapa diataranya terlihat mengamuk merusak sepeda motor yang tengah terparkir.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib atas kejadian ini.

Baca juga: Meski Masih Pro & Kontra, Gaji TNI, Polri dan TNI Akan Dipotong 2,5 Persen Tahun 2021 untuk Tapera

Dua Sekuriti yang Mempertahankan Diri Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Terdakwa Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Baca juga: Dari Sakit hingga Meninggal, TKW Cantik Indramayu di Malaysia Ternyata Dirawat oleh Sosok WNA Ini

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Pantaun TribunPadang.com, seorang istri terdakwa langsung pingsan di ruang sidang tersebut.

Selain itu, istri terdakwa juga menangis di ruang sidang dan mengungkapkan vonis hakim bagi suaminya tidak adil.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Selain itu, beberapa rekan terdakwa hadir di persidangan dan tidak menerima putusan hakim.

Terlihat rekan terdakwa sampai membuka seragam sekuritinya sebagai aksi protes atas putusan tersebut.

Namun, aksi ini dapat dicegah oleh petugas.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs memutuskan akan mengambil langkah mengajukan banding.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca juga: Sempat Melawan, Aktor Anjasmara Dibegal Saat Bersepeda, Alami Luka di Pundak Kiri dan Diperban

Kronologi Pembunuhan

Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.

Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko.

Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.

Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. 

Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.

Baca juga: Nenek Roslina Tak Terima Gas Air Mata Ganggu Keluarganya yang Sakit : Aku Tuntut Kalian, Polisi!

Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya.

Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.

Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.

Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.

Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.

Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.

Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.

Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Baca juga: Heboh Tahanan di Lapas Khusus Wanita Banyak yang Hamil, Setelah Ditelusuri Mengarah ke Seorang Pria

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali.

Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Gengster Bersenjata Tajam Serang Warga yang Sedang Ronda di Bogor, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved