Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE - Tak Hanya Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Juga Demo Tuntut Kenaikan UMP, Catat Tanggalnya!

Said mengatakan bila tuntutan kenaikan UMP melalui unjuk rasa pada tanggal 9 November tidak dikabulkan, maka aksi unjuk rasa pada tanggal 10 November

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
WARTA KOTA / NUR ICHSAN
Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa secara nasional pada 1 November jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja. 

Akan tetapi, KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.

"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses. Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020). 

Said mengatakan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP itu akan dilakukan atau dipusatkan di depan gedung MPR/DPR. 

Nantinya, kata dia, akan ada puluhan ribu hingga ratusan ribu orang yang mengikuti demo tersebut di 24 provinsi di Indonesia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pecah Rekor Lagi, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Riau Capai 380 Sehari

Baca juga: Kunci Gitar Cukup Woro Widowati, Kunci Gitar Lagu Cukup Ora Guna Tak Tangisi

Baca juga: Terima Orderan Dari Begal, Driver Ojol di Medan Tembung ini Tewas Ditikam, Pelaku pun Bernasib Sama

"Tanggal 9 sampai 10 November dipusatkan di DPR.

Puluhan ribu orang dan ratusan ribu orang di 24 provinsi lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan bila tuntutan kenaikan UMP melalui unjuk rasa pada tanggal 9 November tidak dikabulkan, maka aksi unjuk rasa pada tanggal 10 November akan lebih besar lagi. 

Said beralasan tanggal 10 November merupakan penetapan akhir upah minimum provinsi.

Baca juga: Oknum Kompol Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Riau Marah: Pengkhianat Bangsa

Baca juga: Punya Bos Kaya dan Orang Penting, Segini Mahar yang Diberikan Ajudan Pribadi (Akbar) Buat Istrinya

Apalagi, kata dia, buruh juga masih harus menolak UU Cipta Kerja. 

"Kepada pemerintah, tanpa bermaksud mengancam, kalau tanggal 10 November upah minimum tidak dinaikkan sebagaimana yang diinginkan Apindo-Kadin, bisa dipastikan aksi akan makin lebih besar lagi," kata Said. 

"Sudah menolak omnibus law Cipta Kerja, ditambah lagi upah tidak naik. Karena 10 November penetapan terakhir tentang upah minimum provinsi. Tanggal 20 November upah minimum kabupaten/kota," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/24/tak-hanya-demo-tolak-uu-cipta-kerja-kspi-siapkan-demo-tuntut-kenaikan-ump-di-dpr

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved