UPDATE - Tak Hanya Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Juga Demo Tuntut Kenaikan UMP, Catat Tanggalnya!
Said mengatakan bila tuntutan kenaikan UMP melalui unjuk rasa pada tanggal 9 November tidak dikabulkan, maka aksi unjuk rasa pada tanggal 10 November
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa secara nasional pada 1 November jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.
"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses. Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).
Said mengatakan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP itu akan dilakukan atau dipusatkan di depan gedung MPR/DPR.
Nantinya, kata dia, akan ada puluhan ribu hingga ratusan ribu orang yang mengikuti demo tersebut di 24 provinsi di Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pecah Rekor Lagi, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Riau Capai 380 Sehari
Baca juga: Kunci Gitar Cukup Woro Widowati, Kunci Gitar Lagu Cukup Ora Guna Tak Tangisi
Baca juga: Terima Orderan Dari Begal, Driver Ojol di Medan Tembung ini Tewas Ditikam, Pelaku pun Bernasib Sama
"Tanggal 9 sampai 10 November dipusatkan di DPR.
Puluhan ribu orang dan ratusan ribu orang di 24 provinsi lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan bila tuntutan kenaikan UMP melalui unjuk rasa pada tanggal 9 November tidak dikabulkan, maka aksi unjuk rasa pada tanggal 10 November akan lebih besar lagi.
Said beralasan tanggal 10 November merupakan penetapan akhir upah minimum provinsi.
Baca juga: Oknum Kompol Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Riau Marah: Pengkhianat Bangsa
Baca juga: Punya Bos Kaya dan Orang Penting, Segini Mahar yang Diberikan Ajudan Pribadi (Akbar) Buat Istrinya
Apalagi, kata dia, buruh juga masih harus menolak UU Cipta Kerja.
"Kepada pemerintah, tanpa bermaksud mengancam, kalau tanggal 10 November upah minimum tidak dinaikkan sebagaimana yang diinginkan Apindo-Kadin, bisa dipastikan aksi akan makin lebih besar lagi," kata Said.
"Sudah menolak omnibus law Cipta Kerja, ditambah lagi upah tidak naik. Karena 10 November penetapan terakhir tentang upah minimum provinsi. Tanggal 20 November upah minimum kabupaten/kota," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR