Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Info Soal Waktunya

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat.

Editor: Ariestia
Tribunnews / Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segera cair, bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan di awal bulan November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

 

Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.

BLT untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.

Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.

 

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved