Penangkapan Narkoba di Pekanbaru
Polisi Ditembak saat Bawa Sabu 16 KG di Pekanbaru, Mabes Polri: Pantas Diganjar Hukuman Mati
Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum
Sementara rekannya HW mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil.
"Petugas akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua tersangka dan mengamankan barang bukti 16 bungkus sabu dalam bentuk kemasan teh. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Riau," ungkapnya.
Aksi penangkapan IZ, oknum perwira polisi dan rekannya HW sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak terlihat polisi mengejar sebuah mobil yang membawa narkoba melaju dengan kencang.
Selian itu, terdengar suara petugas meminta pengemudi untuk menghentikan mobilnya.
Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.
Tampak juga petugas beberapa kali menabrak mobil yang dikemudikan oleh pelaku.
Namun, pelaku tak juga berhenti.
Tak lama setelah itu, mobil pelaku berhasil diberhentikan.
Petugas juga terlihat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara.
Setelah itu, petugas tampak mengeluarkan dua orang lelaki dari dalam mobil tersebut.
Salah satu pelaku tampak sudah tak berdaya.
Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati",