Penangkapan Narkoba di Pekanbaru
Polisi Ditembak saat Bawa Sabu 16 KG di Pekanbaru, Mabes Polri: Pantas Diganjar Hukuman Mati
Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mabes Polri menilai, mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas.
Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).
Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.
Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.
"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.
Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.
"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir bandar sabu di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni berinisial HW (52), dan IZ (55).
Satu dari pelaku yakni IZ, merupakan oknum perwira berpangkat Kompol bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Dari penangkapan dua pelaku ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti 16 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
Usai penangkapan itu, dengan tegas Agung mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.
Tak hanya itu, Agung pun berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," ungkapnya.
Kata Agung, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sudah diintai.
Awalnya tersangka HW ditelepon oleh seseorang berinisial HR yang masih DPO untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Kemudian, HW menelepon IZ untuk ikut mengambil barang haram itu.
Mereka lalu berangkat mengambil sabu dengan menggunakan mobil Opel Blazer.
"Setibanya di Jalan Parit Indah, datang dua orang menggunakan sepeda motor memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil," ujarnya.
Usai menerima barang tersebut, tersangka mengetahui jika polisi sudah melakukan pengintaian, pelaku kemudian melarikan diri.
Kata Agung, melihat pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran.
Bahkan, lanjutnya, polisi sempat memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikan mereka.
Namun, para pelaku terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Akibatnya, IZ mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggug dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Sementara rekannya HW mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil.
"Petugas akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua tersangka dan mengamankan barang bukti 16 bungkus sabu dalam bentuk kemasan teh. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polda Riau," ungkapnya.
Aksi penangkapan IZ, oknum perwira polisi dan rekannya HW sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak terlihat polisi mengejar sebuah mobil yang membawa narkoba melaju dengan kencang.
Selian itu, terdengar suara petugas meminta pengemudi untuk menghentikan mobilnya.
Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.
Tampak juga petugas beberapa kali menabrak mobil yang dikemudikan oleh pelaku.
Namun, pelaku tak juga berhenti.
Tak lama setelah itu, mobil pelaku berhasil diberhentikan.
Petugas juga terlihat beberapa kali melepaskan tembakan ke udara.
Setelah itu, petugas tampak mengeluarkan dua orang lelaki dari dalam mobil tersebut.
Salah satu pelaku tampak sudah tak berdaya.
Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati",