Upaya Jaga Nilai Aset Daerah, Pjs Bupati Siak Bersyukur Terima Sertifikat Hak Atas Tanah
Ini juga dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman bersyukur telah menerima penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah dari sejumlah instansi.
Penyerahan sertifikat ini dia anggap bagian dari program manajemen aset.
"Alhamdulillah, kita sangat bersyukur telah menerima sertifikat hak atas tanah ini,” Indra Agus, Minggu (25/10/2020).
“ Ini juga dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu," imbuhnya.
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 di Libur Panjang, Protokol Kesehatan Wajib Dijalankan Pengelola Wisata
Baca juga: LELANG JABATAN di Pelalawan, Pansel Rekap Nilai Peserta Seleksi Jabatan Untuk 6 Posisi Kadis
Baca juga: Banyak Dilirik Wisawatan, Pemprov Riau Siap Bantu Pembangunan Infrastruktur di Pulau Rupat
Sertifikat Hak Atas Tanah itu merupakan aset PT PLN (Persero) UIP Sumbangteng, PT.PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatra, PT.Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Ekspose Permohonan Sertifikasi.
Menurut Indra, manajemen aset diperlukan sebagai upaya menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu serta sebagai langkah nyata menerapkan manajemen risiko.
"Ini juga bagian dari manajemen aset yang penting selain untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, juga sebagai langkah nyata menerapkan menajemen risiko terhadap aset," jelas Indra.
Menurutnya hal ini juga dapat mendukung peningkatan keamanan aset daerah dalam memudahkan penyusunan anggaran.
Terlebih untuk pengadaan atau pembelian aset.
Indra menegaskan, pihaknya terus mendukung setiap langkah kebijakan pemerintah.
Dukungan itu terutama terkait peningkatan dan penataan manajemen aset guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain itu ia juga menerima sertifikat tanah yang merupakan aset Kabupaten Kota dari Wakil Menteri ATR/ BPN kepada perwakilan kabupaten/kota.
Kabupaten Siak mendapat bagian dan diterima secara simbolis oleh Pjs Bupati Siak.
Setidaknya, Pemkab Siak menerima 13 sertifikat HGU PT PLN (Persero) UIP Sumatra Bagian Tengah, dan 4 Bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Siak.
Kemudian juga menerima 4 bidang Sertifikat HGB PT PLN (Persero) UIP Sumatra Bagian Tengah melalui PT Waskita Karya.
Lalu sebanyak 22 Bidang Sertifikat Hak Pakai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR, dan Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau M Syahrir, mengatakan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya KPK bersama Pemerintah Daerah dalam melindungi aset.
"Sertifikasi aset daerah ini merupakan salah satu upaya Korsugah KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi aset daerah," kata dia.
Sementara yang kedua dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah.
Ketiga, merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
Menurutnya, sertifikasi ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Program manajemen aset ini menjadi bagian dari Delapan Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, juga PLN.
Termasuk Pemkab Siak menjadi pemerintahan daerah yang cepat menanggapi terkait aset daerahnya.
Penyerahan sertifikat aset itu telah dilaksanakan pekan lalu di Pekanbaru. Pada kegkatn itu dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sudarsono.
Unsur Forkopimda Provinsi Riau, General Manager PT PLN (Persero) UI P3B Sumatra, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbangteng.
Kepala KPNKL Dumai Dirmanti Jaya, Unsur Pimpinan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Wakapolres Indragiri Hilir Kompol James, unsur Forkopimda Kabupaten Siak, unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, dan unsur Forkopimda Kabupaten Inhil.
Dorong Perda RZWP3K
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mendorong percepatan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi peraturan daerah (perda).
Alasannya, jika DPRD provinsi Riau mengesahkan perda itu maka akan menguntungkan bagi kabupaten Siak.
"Saat ini pemerintah pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Ranperda RZWP3K dan mengesahkannya menjadi perda," kata Indra Agus, Kamis (22/10/220) lalu.
Ia bersama Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan Ranperda RZWP3K itu dengan DPRD Riau di Pekanbaru.
Menurutnya, kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda.”
“Sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil," sebutnya.
Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.
"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak," kata dia.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda itu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau Sugianto diidampingi Marwan Yohanis, Abdul Kasim, Sulaiman dan Sahidin.
"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini," sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.
Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian Ranperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.
"Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan," kata dia.
Alasannya, akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.
Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,terutama oleh investor.
Ia juga mengatakan agar nantinya dalam menerbitkan dokumen perizinan, pemerintah menginginkan agar dilakukan secara terpadu dengan mengacu kepada kepentingan nasional.
Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait dikawasan tersebut.
“Perizinan harus terpadu, ada imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada karantina di KKP, karantina di Kementerian Pertanian juga, ada KLHK.”
“Di bawahnya juga ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ada dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/indra-agus-lukman-menerima-sertifikat.jpg)