Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dari mana Bripka JH Dapatkan 2 Senpi yang akan Dijual ke KKB, Padahal Spesifikasinya Canggih

Tak ada yang mengira jika Bripka JH menjual senpi ke KKB Papua. Darimandakah ia dapatkan 2 senpi canggih itu

Editor: Budi Rahmat
facebook/KOMNAS-TPNPB
KKB Papua Diduga akan Terpecah Belah Lagi, Saling Berebut Melengserkan Panglima TPNPB Goliat Tabuni (kiri) 

Siapapun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH berhasil diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Tim gabungan TNI-Polri juga menyita barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan dijual kepada KKB Papua.

Jika dilihat spesifikasinya, kedua jenis senapan serbu tersebut memang memiliki keakuratan yang cukup bagus.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua'

1. Berhasil diamankan

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB Papua untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya, Jumat (23/10/2020).

2. Jual senjata M-16 dan M4

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

3. Sudah berulang kali jual senjata

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved