Pelanggaran Apa Saja yang Dirazia saat Operasi Zebra? Patuhi 8 Larangan Ini

Operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tim gabungan menggelar razia protokol kesehatan di depan SD Dharma Yudha Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Operasi Zebra akan berlangsung mulai hari ini Senin (26/10/2020) sampai Minggu 8 November 2020.

Operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Termasuk di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Mengutip dari Facebook resmi @polantas_sby, yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelangaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

8. Pengendara membawa muatan berlebihan.

Para pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, pasti akan berurusan dengan Polisi Lalu Lintas dan berujung tilang.

Pastinya, jangan pernah memilih opsi ”damai” dengan petugas kepolisian di lapangan.

Bila terbukti salah, ikuti peraturan yang ada termasuk penyitaan berkas (SIM atau STNK) dan dapatkan surat tilang slip merah, untuk mengikuti sidang.

Pada kenyataannya, banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan karena malas mengurus sidang.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisa enggak sih mengurus tilang tanpa hadir sidang?

Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi memberi penjelasan.

"Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran dan ingin mengurus surat tilang tanpa hadir ke penggadilan, bisa," kata Kompol Lilik, Jumat (23/10/2020).

"Pasalnya pengendara roda dua atau roda empat sudah dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang," sambungnya.

Menurut Kompol Lilik, dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan.

Prosedur E-Tilang

Dijelaskan Kompol Lilik bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru.

Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI.

Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kompol Lilik menjelaskan, adanya E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan.

Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya.

Sekadar informasi, Operasi Zebra 2020 akan segera digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Menurut rencana, Ditlantas Polda metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya, mulai hari Senin, 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini tayang di Motorplus online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved