Buat Status Ingin Bunuh Diri, Siswi SMA di Padang Ini TERNYATA Diperkosa Kakak Ipar Sejak SD
korban sedang menemani ibunya yang sakit di kamar. Tersangka BH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian memerkosa korban.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ungkap keinginan ingin bunuh diri di media sosial, ternyata pelajar SMA di Padang, Sumatera Barat, NM (18) adalah korban pemerkosaan dari kakak ipar, BH (35).
Ironisnya aksi pencabulan sudah berlangsung sejak NM kelas V Sekolah Dasar, tanpa diketahui orang lain.
"Kasus terungkap ketika NM membuat status ingin bunuh diri di media sosial.
Kemudian keluarga membacanya dan selanjutnya menanyakan ke korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Dari pengakuan NM, dirinya sudah dicabuli sejak kelas V SD sampai dia kelas XI SMA.
Baca juga: Isu Boneka Terpa Paslon Bupati dan Wabup Pelalawan, Abu Mansur: Saya Siapkan Diri Sejak Tahun Lalu
Baca juga: Kisah Dua Selebgram Cantik Riau Sedih karena Covid-19, Khayori: Coba Lagi, Mei Xiang: Bawa Bahagia
Peristiwa terakhir terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, korban sedang menemani ibunya yang sakit di kamar.
Tersangka BH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian memerkosa korban.
"Korban tidak berkutik karena mulutnya disumpal dan di bawah ancaman," jelas Rico.
Setelah keluarga menanyakan ke korban, akhirnya NM mengaku telah dicabuli BH.
Tidak terima dengan tindakan itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Padang pada 23 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: VIRAL VIDEO Aksi Heroik Anggota TNI Menyelam Dalam Got Sedalam 4 Meter Demi Bersihkan Sampah
Baca juga: Alasan Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Naik: Bandingkan Kondisi 1998 yang Tetap Naik
Baca juga: INILAH 3 Pernikahan yang Viral di Medsos: dari Bosan Sekolah hingga Ketahuan Pulang Malam
"Setelah menerima laporan, personel kemudian menangkap BH," kata Rico.
Saat ini BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang.
BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Buat Status Ingin Bunuh Diri di Medsos, Ternyata Korban Pemerkosaan Kakak Ipar Sejak SD"
https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/12045921/siswi-sma-buat-status-ingin-bunuh-diri-di-medsos-ternyata-korban-pemerkosaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-dan-korban.jpg)