Pakai 'Uang Haram' untuk Foya-Foya, Koruptor Dana Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 (10,7 triliun). Jika Heru tidak membayar maka asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.
Hakim mengatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kecaman kepada Presiden Prancis Macron Meluas, MUI Angkat Bicara: Serukan Hal Ini!
Baca juga: Sudah Surati Seluruh Gubernur, Pemerintah Umumkan TIDAK ADA Kenaikan Upah Minimum 2021
Baca juga: Jalan Purwodadi Makan Korban Ibu Hamil, Warganet Pekanbaru Beberkan Jalan Rusak Parah Lainnya
"Menimbang Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimiliki Heru Hidayat.
Namun untuk menentukan kehendaknya sendiri yang bertindak untuk ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara yang disadarinya bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal," kata hakim.
"Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengkontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," jelas hakim.
Heru melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terkait TPPU, Heru melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut hakim, perbuatan Benny Tjokro, Heru Hidayat dkk terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.
Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.
"Bahwa Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp 10.728.783.375.000,00 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," tambahnya.(Tribun Network/ham/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup