Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria 23 Tahun Warga Pekanbaru Jadikan Kurir Narkoba Sebagai Ladang Uang, Upah Sekali Jalan Rp15 Juta

Ia harus mengantarkan barang itu ke daerah Mahato, Kabupaten Rohul. "Ini sudah kedua 2 kali dengan modus operandi yang sama

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pria 23 Tahun Warga Pekanbaru Jadikan Kurir Narkoba Sebagai Ladang Uang, Upah Sekali Jalan Rp15 Juta. Foto: Sabu-sabu dan pil ekstasi 

Menurutnya, yang mengonsumsi narkoba ini, tidak mengenal batas wilayah, atau hanya di perkotaan saja.

Melainkan juga sampak ke perkampungan, desa dan daerah-daerah perkebunan.

"Di sana juga banyak yang menggunakan," jelasnya.

Ditegaskan Kenedy, Riski sebagai kurir narkoba, diancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.

Untuk diketahui, pengungkapan ini bermula saat tim menerima informasi akan ada pengiriman barang haram dari jaringan di Malaysia ke jaringan di Indonesia, sejak Jumat, 24 Oktober 2020.

Pengiriman narkotika masuk melalui Kota Dumai.

Tim pun berangkat ke Dumai untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, pukul 00.00 WIB, diketahui ada pergerakan kapal nelayan dari Dumai untuk menjemput barang.

Transaksi serah terima di lakukan di tengah laut.

Tim terus memantau pergerakan dan monitoring terhadap masuknya narkotika.

Rencananya sabu dan ekstasi akan langsung dibawa ke Rohil sesampainya di daratan Dumai.

"Tim sudah mengendap di Dumai untuk melakukan pemantauan selama 2 hari.

Akhirnya didapati kurir yang membawa (narkoba) dengan sepeda motor.

Pertama itu yang membawa DPO, tapi kita sudah kantongi nama dan alamatnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved