Pria 23 Tahun Warga Pekanbaru Jadikan Kurir Narkoba Sebagai Ladang Uang, Upah Sekali Jalan Rp15 Juta
Ia harus mengantarkan barang itu ke daerah Mahato, Kabupaten Rohul. "Ini sudah kedua 2 kali dengan modus operandi yang sama
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemuda bernama Riski (23), kurir pembawa 19 kg sabu dan 10 ribu butir esktasi ditangkap tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lintas Sumatera, tepatnya di simpang Manggala Jhonson, Desa Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 26 Oktober 2020 kemarin.
Ia menjemput sabu dan ekstasi itu di Kota Dumai.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, selaku kurir, Riski diupah Rp 15 juta.
Ia harus mengantarkan barang itu ke daerah Mahato, Kabupaten Rohul.
"Ini sudah kedua 2 kali dengan modus operandi yang sama," katanya, Selasa (27/10/2020).
Ditegaskannya, saat ini tim masih memburu tersangka yang menyerahkan barang haram tersebut kepada Riski di Dumai.
Para kurir ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba Malaysia - Indonesia.
Brigjen Kenedy juga menguraikan latar belakang dari tersangka Riski ini.
"Riski ini orang Pekanbaru, keluarganya broken home, ibunya di Dumai dan bapaknya di Pekanbru.
Putus sekolah sejak di SMA dan dia tidak bekerja," urai Jenderal polisi bintang satu itu.
Riski ternyata juga pencandu berat narkoba.
Ia rutin dan hampir setiap hari mengonsumsi barang haram itu.
"Dia jadi kurir ya sebagai mata pencaharian juga, karena dia tidak bekerja," ucap Kenedy.
Kuat dugaan kata Kenedy, barang yang dibawa Riski ini akan disebar di daerah pinggiran Mahato, juga kemungkinan ke Sumatera Utara (Sumut).
Menurutnya, yang mengonsumsi narkoba ini, tidak mengenal batas wilayah, atau hanya di perkotaan saja.
Melainkan juga sampak ke perkampungan, desa dan daerah-daerah perkebunan.
"Di sana juga banyak yang menggunakan," jelasnya.
Ditegaskan Kenedy, Riski sebagai kurir narkoba, diancam pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujarnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini bermula saat tim menerima informasi akan ada pengiriman barang haram dari jaringan di Malaysia ke jaringan di Indonesia, sejak Jumat, 24 Oktober 2020.
Pengiriman narkotika masuk melalui Kota Dumai.
Tim pun berangkat ke Dumai untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, pukul 00.00 WIB, diketahui ada pergerakan kapal nelayan dari Dumai untuk menjemput barang.
Transaksi serah terima di lakukan di tengah laut.
Tim terus memantau pergerakan dan monitoring terhadap masuknya narkotika.
Rencananya sabu dan ekstasi akan langsung dibawa ke Rohil sesampainya di daratan Dumai.
"Tim sudah mengendap di Dumai untuk melakukan pemantauan selama 2 hari.
Akhirnya didapati kurir yang membawa (narkoba) dengan sepeda motor.
Pertama itu yang membawa DPO, tapi kita sudah kantongi nama dan alamatnya.
Lalu diserahkan ke Riski yang ditangkap ini," papar Brigjen Kenedy.
Riski juga membawa sabu dan esktasi dengan sepeda motor.
Tim melakukan pembuntutan terhadap kurir itu.
"Pada hari Minggunya kita sempat kehilangan jejak.
Yang bersangkutan masuk ke Bukit Kapur, dan lewat kebun sawit.
Tapi Alhamdulillah pada pagi Senin setelah di-profiling tim kami, dia lewat dengan kecepatan tinggi.
Membawa barang di tas punggung dan di dalam motornya," tutur Kenedy.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka.
Hasilnya, didapati sabu 19 bungkus diperkirakan seberat 19 kg.
Lalu ada juga ekstasi 10 ribu butir warna coklat muda dan biru.
"Barang bukti non narkotika diantaranya sepeda motor, uang tunai Rp450 ribu, ATM, dan dompet," bebernya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)