Sembunyikan Sabu-sabu di Bawah Mesin Cuci, Sopir Nyambi Jadi Pengedar Tak Berkutik Diciduk Polisi
Pria berusia 40 tahun itu diamankan di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN LESUNG - Seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Senin (26/10/2020) malam lalu.
Pelaku berinisial IS 40 yang tingfal di Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Pria berusia 40 tahun itu diamankan di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku dalam bisnis haram narkotika.
Baca juga: Model Lebih Keren dan Stylish, Mitsubishi Hadirkan Xpander Black Edition
Baca juga: KISAH Hidup Anak Broken Home,Diupah Rp 15 Juta Nekat Bawa 19 Kg Sabu,Terancam Habiskan Hidup di Bui
Baca juga: Mulai Bidik Hotel Tempat Isolasi Pasien OTG,Tim Satgas Covid-19 Pelalawan Tunggu SK Kepala Daerah
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (27/10/2020).
Dari tangan IS polisi menyita lima paket sabu-sabu berukuran kecil dengan berat 1,19 gram yang siap untuk diedarkan.
Kemudian satu kotak rokok tempat menyimpan sabu, serta satu unit telepon genggam warna putih biru.
Penangkapan IS berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang menyebutkan di Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian tim opsnal meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah dikantongi ciri-ciri dan identitas lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu, dilakukan pelacakan keberadaannya.
Petugas mendeteksi IS sedang berada di sebuah warung kopi.
Kemudian ia dipancing untuk keluar oleh polisi dan langsung disergap.
Saat dilakukan penggeledahan badan, penegak hukum tidak menemukan barang bukti apapun.
Tak percaya dengan pengakuan pria itu, ia digiring ke rumahnya dan digeledah seisi kediamannya.
Polisi menemukan barang bukti sabu di bawah mesin cuci.
Pelaku menyembunyikan serbuk haram memabukan itu agar tidak diketahui siapapun.
"Saat diinterogasi, pelaku tidak mengakui barang tersebut miliknya. Sekarang sedang ditangani Satres Narkoba," ujar Iptu Edy.
Pemilik Bengkel Jual Sabu-sabu
Sebelumnya, pada Selasa (20/10/2020) lalu, seorang pemilik bengkel di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pelalawan.
Pasalnya, pria berinisial AM itu menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
AM yang tinggal di Jalan Koridor Langgam, ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di bengkel miliknya sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan AM polisi menyita barang bukti narkoba yang hendak diedarkannya.
Tanpa perlawanan lelaki berusia 54 tahun ini digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres," tutur Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus pakai plastik bening klep merah yang siap diedarkan.
Berserta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Awalnya, tim opsnal mendapatkan informasi jika di bengkel milik AM sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan tiga orang laki-laki di dalam bengkel, termasuk AM.
Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai mekanik itu menyatakan tidak ada menyimpan benda terlarang, termasuk narkoba.
Tidak percaya dengan pengakuan pelaku, polisi menggeledah bengkel milik tersangka dan didapati barang bukti di atas pintu.
Tak bisa lagi berkelit, akhirnya ia mengakui jika serbuk putih memabukan itu miliknya dan tak berhubungan dengan dua pria lainnya.
"Akhirnya dua orang lagi dilepas, karena tidak berhubungan dengan narkoba itu. Mereka cuman supir yang ingin memperbaiki mobilnya ke TKP," tambah Edy.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )