Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOLUSI Pendaftaran BLT UMKM: Pelaku Usaha Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi rupiah 

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.

Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Jatuh dari Flyover Kelok Sembilan: Mengaku Mahasiswa & Sempat Pukul Kepala Sendiri

Baca juga: Umumkan Sudah Akad, Dul Jaelani Pamer Video Mersa: Tissa Biani Habis Keramas Pagi

Baca juga: Operasi Zebra Hari Ini: Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?

Tempat usaha tak sesuai KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

Pencairan tak boleh diwakilkan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera. 

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan.

Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Baca juga: SOSOK Vieranni, Model Cantik yang Dilamar Pakai Helikopter: Gagal Jadi Polwan karena Tato

Baca juga: Rentetan Pertemuan Mendebarkan Warga dengan Harimau, Ada yang Diseret dari Dalam Gubuk

Baca juga: Ramalan Zodiak Bahagia dari 12 Zodiak Keseharian, Berlaku 27 Okober 2020

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved