Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOLUSI Pendaftaran BLT UMKM: Pelaku Usaha Harus Perhatikan 5 Hal Ini

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi rupiah 

Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/27/080000065/5-kendala-dan-solusi-saat-daftar-blt-umkm-hingga-proses-pencairan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved