Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Lapor Kehilangan, Istri Malah Ditemukan Tewas di Hotel, Ada Tanda Penganiayaan di Tubuhnya

Wanita bernama Listifah (38) tersebut diketahui merupakan seorang pedagang pakaian keliling. Ia ditemukan tewas di kamar hotel.

Editor: Ariestia
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita warga warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditemukan tewas di dalam sebuah kamar hotel di Kecamatan Jati, Kudus, Senin (26/10/2020).

Wanita bernama Listifah (38) tersebut diketahui merupakan seorang pedagang pakaian keliling.

Sang suami, Winarto (52), sempat melaporkannya hilang ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo, sehari sebelumnya atau pada Minggu (25/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pedagang pakaian keliling itu berpamitan kepada suaminya untuk berjualan.

Listifah biasa berjualan pakaian berkeliling mengendarai motor.

Karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke polisi.

Namun, dalam perkembangannya, istrinya malahan ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 105 hotel kelas melati itu.

"Sebelumnya suaminya melapor jika istrinya belum pulang. Setelah kami identifikasi ternyata mayat perempuan di kamar Hotel Mahkota adalah istrinya," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel.

Dijelaskan Bambang, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun berupaya mengetuk pintu kamar hotel.

Untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan."

"Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.

Korban pembunuhan

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan medis yang diupayakan petugas Puskesmas Ngembal Kulon ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.

Sementara itu hasil pemeriksaan kepolisian, seluruh perhiasan milik korban maupun barang berharga lainnya, termasuk sepeda motor tidak ada yang hilang.

"Diduga korban pembunuhan. Ada tanda-tanda kekerasan pada korban."

"Di antaranya luka memar pada leher korban, tangan dan punggung. Kemudian ada darah dari mulut dan hidung," jelas Bambang.

(Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho/Tribunnews.com)

------------------------------------------------

Kakak Beradik Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin di Palembang Didakwa Hukuman Mati

Kakak adik asal Palembang kini didakwa hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana pada seorang calon pengantin bernama Rio Pambudi (25).

Bahkan peristiwa berdarah itu terjadi di depan ibunda dan kakak kandung korban, pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Namun ibunda dan kakak kandung korban yang sama-sama perempuan tak mampu menghentikan aksi sadis tetangga mereka, kakak adik Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22).

Kini setelah 3 bulan menjalani berbagai persidangan, kakak adik tersangka pembunuhan ini didakwa hukuman mati, seperti yang dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menggunakan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka ini.

Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal ketika Rio Pambudi hendak berangkat bertemu dengan calon istrinya untuk melaksanakan foto prewedding.

Korban yang sudah berpakaian dan berdandan rapi sedang memanaskan motornya.

Diduga dua pelaku yang sedang duduk di rumah kosong seberang kediaman korban merasa kesal dengan suara motor yang dinilai mengganggu.

Kemudian terjadi cekcok antara Rio Pambudi dengan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, kakak adik.

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25), terungkap tersangka kakak adik Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) sama-sama berusaha menusuk korban.

Polisi menggelar proses rekonstruksi di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Ada 11 adegan dalam rekonstruksi yang kita gelar hari ini," ujar Wakapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Mulyono, Kamis (6/8/2020) lalu.

Terungkap, sebelum penusukan terjadi, antara korban dan tersangka Oka Candra Dinata terlibat cek cok.

Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Saat mendengar cek cok tersebut, datang tersangka Jack dengan membawa sebilah pisau di tangannya.

Tersangka Jack juga langsung terlibat cek cok dengan korban.

Selanjutnya, tersangka Oka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, ia kembali mendatangi korban.

Kemudian terjadilah saling dorong antara korban dan tersangka Oka serta tersangka Jack.

Dalam adegan ini terungkap, tersangka Jack sempat mengayunkan senjata yang dipegangnya ke arah korban.

Namun ditepis oleh ayah kandungnya yakni Antoni yang berusaha menjauhkan tersangka Jack dari korban.

Pada adegan selanjutnya, tersangka Oka yang sudah menyelipkan pisau di pinggangnya.

tribunnews
Tempat lokasi kejadian pembunuhan yang menimpa Rio Pambudi Wicaksono (25) masih dipenuhi oleh rekan tetangga korban di komplek Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukti Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/7/2020). Rio diketahui tewas setelah dianiaya oleh empat orang tetangganya. (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Namun seorang saksi, Dadang berusaha memegangi badan tersangka. Namun usaha pencegahan itu tidak berhasil.

Pada adegan ke tujuh, tersangka Oka menusukkan senjatanya yang tepat mengenai rusuk kiri korban.

Penusukan itu disaksikan beberapa saksi, di antaranya, Melisa (28) kakak perempuan korban yang merekam aksi tindakan tersebut.

Usai mengalami penusukkan, korban langsung terjatuh lemas ke tanah.

Dari sini terlihat, tersangka Jack sempat dua kali menendang kepala korban yang sudah terkapar lemas tak berdaya.

Usai kejadian itu, kedua tersangka bersama keluarganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Ibunda dan kakak korban melihat pembunuhan Rio Pambudi

Diketahui, ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon berada di TKP saat kejadian itu terjadi.

Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.

Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami.

Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.

Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa.

Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.

"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa).

Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya. (TribunnewsBogor.com/TribunSumsel/TibunLampung)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved