Transaksi di Tengah Laut dan Masuk ke Kebun Sawit, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diciduk BNNP
Ini jaringan internasional Malaysia - Dumai dan langsung diedarkan di Riau maupun di daerah perbatasan Riau dengan Sumut," jelas Kepala BNNP Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang kurir narkoba, lelaki bernama Riski (23).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lintas Sumatera, tepatnya di simpang Manggala Jhonson, Desa Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 26 Oktober 2020 kemarin.
Ia ditangkap saat di perjalanan.
Riski diketahui baru saja menjemput narkotika jenis sabu 19 kg dan pil esktasi 10 ribu butir dari Kota Dumai.
Pelaku terindikasi sebagai kurir sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
"Ini jaringan internasional Malaysia - Dumai dan langsung diedarkan di Riau maupun di daerah perbatasan Riau dengan Sumut," jelas Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, saat ekspos kasus, Senin Selasa (27/10/2020).
Kenedy melanjutkan, pengungkapan ini bermula saat tim menerima informasi akan ada pengiriman barang haram dari jaringan di Malaysia ke jaringan di Indonesia, sejak Jumat, 24 Oktober 2020.
Pengiriman narkotika masuk melalui Kota Dumai.
Tim pun berangkat ke Dumai untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, pukul 00.00 WIB, diketahui ada pergerakan kapal nelayan dari Dumai untuk menjemput barang.
Transaksi serah terima di lakukan di tengah laut.
Tim terus memantau pergerakan dan monitoring terhadap masuknya narkotika.
Rencananya sabu dan ekstasi akan langsung dibawa ke Rohil sesampainya di daratan Dumai.
"Tim sudah mengendap di Dumai untuk melakukan pemantauan selama 2 hari.
Akhirnya didapati kurir yang membawa (narkoba) dengan sepeda motor.