Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERSELINGKUHAN Berakhir Tragis,Asmara Terlarang Berawal dari Reuni SD, Janjian, Disetubuhi, Dibunuh

Peristiwa tragis itu dialami Listifah, wanita pedagang pakaian, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus

Editor: Nurul Qomariah
Facebook
Wanita bersuami di Kudus tewas di hotel. Misteri kematian terungkap 

Karena tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".

Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi penghuni kamar itu tak merespons.

Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.

Tunggui Jasad Korban Berjam-jam

Kiswanto Hariyono (40), warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengaku menyesal telah menghabisi nyawa selingkuhannya, Listifah (38).

Korban adalah teman kecilnya semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu.

Usai dipertemukan dalam reuni SD.

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita selingkuhannya hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Pembunuhan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved