Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria 37 Tahun Gerayangi Gadis Cilik, Emosi Sang Ibu Tak Terbendung, Polisi Langsung Beraksi

Setelah mendengan cerita anaknya yang dicabuli pria gatal itu, emosi sang ibu langsung memuncak

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
DS alias W (37) diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampar, Riau. 

Meski demikian korban berhasil lari keluar dari rumah namun sempat ditahan tangannya oleh pelaku namun tidak berhasil.

Akhirnya korban berlari pulang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Mendengar cerita korban, ibu gadis cilik itu tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya.

Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain langsung perintahkan timnya untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DS alias W berhasil ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanah Merah.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria 20 Tahun Cabuli Anak SD di Lapangan Bola

Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/20/2020) lalu.
Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/20/2020) lalu. (Polsek Tapung)

Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pada Sabtu (17/20/2020) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung membekuk seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.

Pelaku pencabulan yang ditangkap yakni DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung.

Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung bahwa DI diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolek Tapung, Kompol SumarnoPeristiwa ini berawal pada Jumat (16/10) lalu korban F (11) yang masih masih duduk di bangku kelas 6 SD dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor untuk keluar.

Lalu kemudian F dibawa menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari.

Berdasarkan keterangan korban ditempat tersebut mereka duduk-duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada diareal lapangan bola kaki.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved