Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

RINCIAN TARIF TOL Pekanbaru - Dumai, Paling Murah Rp 8.500, Berlaku 2 November 2020

Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif tol Pekanbaru - Dumai oleh Kementerian PUPR RI

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
SK tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sudah diterbitkan oleh Kementerian PUPR RI. Mulai 2 November 2020, masuk tol wajib membayar setelah sebelumnya digratiskan. 

Setelah SK penetapan tarif ini keluarkan pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tol Permai akan berbayar.

“Pada saat liburan panjang ini akan disosialisasikan. Jadi tahapan sosialisasi dulu diinformasikan ke masyarakat," katanya.

Berdasarkan SK Penetapan Tarif Tol Pekanbaru - Dumai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR RI ditetapkan.

SK penetapan tarif Tol Pekanbaru - Dumai sudah keluar
SK penetapan tarif Tol Pekanbaru - Dumai sudah keluar (Istimewa)

Untuk kendaraan golongan I (sedan, jeep, pick up/ truk kecil, bus):

Masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai tarifnya adalah sebesar Rp 118.500.

Kemudian dari Pekanbaru - Minas Rp 8.500.

Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000.

Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500.

Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000.

Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.

Untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) :

Pekanbaru - Dumai Rp 178.000.

Pekanbaru - Minas Rp 13.000.

Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500.

Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000.

Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000.

Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved