Satu Calon dan Dua ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pilkada di Riau, 30 Hari Kampanye

Terdapat satu calon walikota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan 

"Jadi ini sangat rentan sekali terjadi, ada kekhawatiran ASN tidak diberi jabatan setelah terpilih calon nantinya,"ujar Firdaus.

Banyak modus kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di lapangan, terlibat langsung dan secara diam-diam juga di belakang.

"Seperti di Pelalawan adanya oknum ASN yang ikut membagikan sembako bantuan pemerintah, namun di bantuan tersebut ada foto satu calon,"ujar Firdaus.

Begitu juga kasus di Kota Dumai yang melibatkan ASN dan calon yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan terancam batal pencalonannya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kuansing, satu calon Bupati dilaporkan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak lain adalah istri calon tersebut.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Paslon Pilkada.

Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran.

Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN.

Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana pelanggarannya melalui media sosial.

Dengan postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai satu Pasangan Calon.

Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 Pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved