Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Pemkab Inhil Telah Diumumkan, 3 Formasi Ini Masih Kosong
Sebanyak 305 orang peserta dinyatakan lulus menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Inhil tahun anggaran 2019 dari 308 formasi yang disediakan.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Jumat (30/10).
Pengumuman ini berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi CPNS tahun 2019 yang menyampaikan hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Sebanyak 305 orang peserta dinyatakan lulus menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Inhil tahun anggaran 2019 dari 308 formasi yang disediakan.
Kepala BKPSDM Inhil H. Fauzar, SE, MP menjelaskan, masih terdapat 3 formasi yang masih kosong dalam penerimaan CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Inhil ini, antara lain yaitu, 1 formasi analis pelabuhan dan 2 formasi dokter gigi.
“Untuk analis pelabuhan tidak lulus karena passing grade tidak cukup. Untuk dokter gigi kosong karena memang tak ada pelamarnya. Kapan SK CPNS nya keluar belum ada info resminya, masih menunggu dari BKN,” ungkap Fauzar.
Mengenai formasi yang tidak terisi, menurut Fauzar, pihaknya hanya menunggu regulasi dari BKN untuk langkah selanjutnya.
“Ya kosong, kan sudah di umumkan dan belum ada regulasinya,” tuturnya.
Selanjutnya para pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib melengkapi pemberkasan fisiknya untuk disampaikan kepada BKPSDM Inhil selaku Pansel Daerah melalui PT Pos Indonesia paling lambat pada 10 November.
“Peserta yang dinyatakan lulus juga wajib mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscn.bkn.co.id dengan login melalui akun masing-masing,” jelas Fauzar.
Sementara itu, di tambahkan Fauzar, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir boleh melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari yaitu tanggal 1 November sampai dengan 3 November.
Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman sscn.bkn.co.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
“Apabila pelamar mengajukan sanggahan lewat dari 3 hari maka panitia seleksi menolak pengajuan sanggahan tersebut dan dinyatakan tidak lulus seleksi. Apabila sanggahan pelamar benar dan diterima oleh panitia seleksi maka pengumuman hasil sanggah tersebut akan diumumkan pada tanggal 5 November melalui web inhilkab.go.id,” ucap Fauzar.
Pj Sekda Inhil ini juga mengingatkan para peserta untuk mengunggah informasi sesuai dengan data, karena apabila di kemudian hari temukan informasi yang diberikan pelamar tidak benar akan di berikan sanksi.
“Kelalaian pelamar membaca pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar dalam seluruh tahapan kegiatan seleksi CPNS biaya pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan tes CPNS bisa menghubungi nomor whatsApp 0823 8356 5858,” pungkas Fauzar.
Pengumuman Seleksi CPNS Pemprov Riau
Sebanyak 269 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau.
Pengumuman kelulusan CPNS secara resmi diumumkan melalui webiste BKD Riau, Jumat (30/10/2020).
Seluruh nama-nama yang lulus seleksi CPNS dapat dilihat secara online diwebsite www.bkd.riau.go.id.
Dari 269 orang yang lulus seleksi tersebut, rinciannya untuk formasi kesehatan ada 19 orang yang lulus, kemudian guru 165 orang dan tenaga teknis 79 orang sedangkan 6 lagi adalah peserta yang lulus dari perpindahan formasi dalam jabatan dan pendidikan.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (30/10/2020) mengungkapkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan nilai integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional dan dapat diunduh dilaman https://bkd.riau.go.id," katanya.
Sementara bagi peserta seleksi yang dinyatakan tidak Lulus seleksi tahap akhir, berhak melakukan sanggahan
selama 3 hari. Mulai tanggal 1 sampai 3 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
"Apabila peserta mengajukan sanggah lewat dari waktu yang sudah ditentukan, maka Panitia Pelaksana seleksi CPNS menolak pengajuan sanggahan tersebut," ujarnya.
Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, pihaknya mengimbau agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS secara elektronik mulai tanggal 6 sampai 15 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Adapun kelengkapan dokumen pada angka 3 yang harus diunggah oleh peserta. Diantaranya pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Kemudian Ijazah dan Transkip Nilai Asli. Selanjutnya Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
Kemudian Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000. Surat Pernyataan digabung menjadi 1 (satu) file. Format Surat Pernyataan dapat diunduh dilaman https://bkd.riau.go.id.
"Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila memiliki Masa Kerja," katanya.
Selain itu, peserta juga diminta menyampaikan Asli dan Fotocopy dokumen melalui via pos dengan alamat, Kantor BKD Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien - Pekanbaru, Kode Pos 28126 dan berkas sudah diterima panitia paling lambat tanggal 20 November 2020.
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengunggah dokumen sesuai yang sudah ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri," katanya.
Kemudian untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
"Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli/Syaiful Misgiono)