Lulus CPNS 2019, Ini Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos,Jangan Ada yang Ketinggalan

peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru memakai masker dan face shield yang merupakan prosedur protokol kesehatan Covid-19 di SKA Co Ex, Kota Pekanbaru. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

Sementara itu bagi yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS yakni pada 1 - 3 November 2020.

Melalui sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Peserta yang Mengundurkan Diri

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk diketahui, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Adapun daftar 64 kementerian/lembaga pusat yang menyelenggarakan CPNS 2019.

Peserta CPNS 2019 dapat mengunjungi link dari masing-masing instansi, untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved