Pegawai Kemenkum HAM Ditangkap Bareskrim Polri di Riau, Terlibat Sindikat Narkoba Internasional
Aparat dari jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, sukses mengungkap kasus peredaran Narkoba di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, sukses mengungkap kasus peredaran Narkoba di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ada dua tersangka yang diamankan.
Salah satunya adalah oknum Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas di Pekanbaru.
Ia adalah Wandi (39).
Satu lagi adalah Joko (29), rekannya.
Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu dan happy five (H5).
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 kg dan happy five sebanyak 1.970 butir.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas.
Terkait akan adanya transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.
Ada dua tempat yang disasar petugas.
Lokasi pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar dan nantinya akan dijemput oleh kurir lainnya.
“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).
Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.