3 Pejabat Disanksi, Pelalawan Klaim Tindaklanjuti Rekomendasi KSAN Terkait Netralitas ASN di Pilkada
Sekda Pelalawan H Tengku Mukhlis menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Terakhir Emilya yang menjabat sebagai kepala sekolah dijatuhkan sanksi administrasi tingkat sedang.
Semua rekomendasi itu telah diupload ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
"Mungkin mereka (Kemendagri) belum mengecek. Bahkan fisiknya sudah kita antar kemarin ke BKN," ujar mantan Camat Pangkalan Kerinci ini.
Ditegur Kemendagri
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Dari 67 Pemerintah Daerah tersebut satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan.
Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.
Atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi.
48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi.
Dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri.